KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria berinisial AM (47), dibekuk Polsek
Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), usai melakukan penipuan dengan
mengaku sebagai anggota polisi.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 3 September 2025.
AM diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Mahato dengan
menjanjikan memasukkan anak korban menjadi anggota Polri. Pelaku kemudian
meminta uang sebesar Rp1,2 miliar.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan, modus penipuan yang
digunakan AM adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh
dan memiliki hubungan dengan Mabes Polri untuk memuluskan proses penerimaan
anak korban sebagai anggota polisi.
"Ia juga memperlihatkan foto dirinya menggunakan pakaian dinas polisi
dengan pangkat Aiptu," ujar AKBP Emil, Sabtu, 20 September 2025.
Berdasarkan penyelidikan pada 17 September 2025, tim gabungan Unit Resmob
Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara menangkap AM di Langsa Kota, Banda
Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial AM mengakui perbuatannya
dan telah melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta uang dalam beberapa
tahap," terangnya.
Polsek Tambusai Utara telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran,
formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya.
"Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang KUHPidana penipuan hukum penjara paling lama 4 tahun,"
pungkasnya.
Polsek Tambusai Utara akan melakukan proses hukum lebih lanjut dan
melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. rol

No Comment to " Polisi Gadungan Tipu Calon Bintara Polri Rp1,2 Miliar "