Foto: Sidang kasus perambahan hutan lindung Siabu di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten
Kampar, menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun ketiga
terdakwa yakni, Muhammad Mahadir, Yoserizal dan Buspami. Keberatan (eksepsi-red)
para terdakwa atas dakwaan JPU itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Budi
Harianto SH MH, Adeli Rahmad Fitri SH dan Gandi Alfajri SH, pada sidang Selasa
(9/9/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis
hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, pengacara terdakwa menilai JPU keliru dalam
menafsirkan penerapan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terhadap kewenangan relatif
Pengadilan dalam mengadili perkara Terdakwa. Menurutnya, Pasal 84 ayat (2) KUHAP dapat diterapkan jika tempat kediaman
Terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir harus sama dengan tempat
kediaman sebagian saksi-saksi.
“Jika tidak
terpenuhi kedua syarat tersebut, maka tidak tepat jika Pasal 84 ayat (2) ini
dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk menentukan Pengadilan Negeri Pekanbaru
yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa.Sehingga kewenangan mengadili
perkara a quo bukan merupakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Pekanbaru,”kata Budi.
Kemudian, pengacara menilaiSurat Dakwaan Penuntut Umum dipenuhi
ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dalam menyusun dakwaannya. Uraian dakwaan
kesatu dan uraian dakwaan kedua adalah sama, sedangkan tindak
pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip
berbeda satu dengan yang lain.
Menurutnya, pasal
yang disematkan tidak jelas undang-undang apa yang dimaksudkan, dan pasal yang
digunakan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa adalah pasal yang telah diubah. Sehingga redaksi
pasal tersebut pun juga telah berubah, maka makna dan anasir pasal tentunya
juga telah berubah.
“Selain
itu Surat Dakwaan Penuntut Umum juga tidak jelas. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Surat Dakwaan tidak dapat diterima,”ungkapnya.
Bahkan sambung Budi,
Surat Dakwaan
Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap. Dengan uraian perbuatan yang
begitu singkat (hanya satu paragraf) saja tanpa menguraikan secara bulat dan
utuh tentang motif atau apa yang mendorong Terdakwa melakukan perbuatan
tersebut, dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam uraian
dakwaan serta dasar hukum yang digunakan sebagai dasar penetapan
kawasan hutan tidak kuat dan belum berkepastian hokum. Sehingga perbuatan
Terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana tentang kehutanan atau pencegahan
perusakan hutan.
Oleh karena itu menurutnya, surat dakwaan
Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Maka
berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan Penuntut Umum
adalah “batal demi hukum”.
Budi memaparkan, berdasarkan
keberatan-keberatan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka pihaknya memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya.
“Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa
Muhammad Mahadir, Yoserizal dan Buspomi untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum,”sebutnya.
Selain itu, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan para Terdakwa dari
segala dakwaan. Terakhir, memulihkan hak para Terdakwa dalam
hal kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.
Atas permohonan eksepsi kuasa hukum terdakwa itu, majelis
hakim akan mempertimbangkan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda
putusan sela.
JPU Ananda Hermila SH dalam dakwaan menyebutkan, bahwa
para terdakwa pada Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun
2022 hingga tahun 2025 bertempat di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar
Kabupaten Kampar melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b.
Berawal pada bulan
Februari 2021, terdakwa Mahadir hendak melakukan kerjasama dalam mengelola
lahan yang berada didesa Sungai Sarik yang diakui oleh ninik mamak Desa Balung
yakni Yose Rizal alias Datuk Majo dan Buspami alias Datuk Paduko Jalelo, adalah
lahan atau tanah milik ninik mamak Desa Balung. Namun setelah Mahadir mengeluarkan
biaya sebanyak Rp125 juta untuk pengerjaan lahan tersebut, kelompok tani Desa
Sungai Sarik mengakui jika lahan tersebut adalah milik mereka. Sehingga Mahadir
meminta ninik mamak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta
lahan pengganti untuk dikelola Mahadir.
Selanjutnya pada
bulan November 2021, Mahadir mendapatkan informasi bahwa Yose Rizal yang
dikenal dengan panggilan Datuk Majo memiliki lahan di Desa Balung Kecamatan
XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Kemudian Mahadir menemui Yose Rizal dan menanyakan
lahan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar tersebut,
sebangai lahan pengganti untuk dikelola.
Setelah beberapa
kali dilakukan pertemuan antara Mahadir dani Yose Rizal serta Buspami akhirnya pada
tanggal 17 Mei 2023, sepakat melakukan kerjasama untuk mengelola lahan di Desa
Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, dengan luas lebih kurang 50
Hektar. Lahan itu akan ditanami tanaman kelapa sawit dan kesepakatan itu dibuat
dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani para terdakwa.
Dalam Surat
perjanjian kerja tersebut disepakati adanya pembagian hasil dengan perhitungan
70 % untuk Mahadir dan 30 % untuk ninik mamak Datuk Majo. Sementara para terdakwa
sudah mengetahui bahwa lahan yang akan dikelola tersebut termasuk dalam kawasan
hutan dan mereka tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Akan tetapi, para
terdakwa bersepakat melakukan kerjama untuk mengelola lahan tersebut menjadi
perkebunan kelapa sawit. Setelah ditandatangi surat perjanjian tersebut,
terdakwa mulai melakukan pembukaan lahan tersebut dengan cara melakukan
penebangan atau penumbangan pohon, pembuatan jalan, terasering dan leckliring
dengan menyewa alat berat dan memperkerjakan orang untuk membersihkan lahan
dengan menggunakan chain saw dan parang.
Kegiatan
pemberisihan lahan tersebut berlangsung selama 7 (tujuh) bulan. Selanjutnya
terdakwa melakukan penanaman bibit kelapa sawit di lahan tersebut dan penanaman
bibit kelapa sawit tersebut mencapai seluas 20 Ha.
Saat lokasi
perkebunan kelapa sawit tersebut ditemukan oleh petugas dari Polda Riau dan
berhasil memperoleh pengolahan data dari data peta drone. Kemudian dilakukan
proses digitasi untuk menghasilkan data poligon pada areal bukaan, yang selanjutnya
ditumpang susun dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Dari hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan bahwa lokasi kegiatan perkebunan kelapa sawit
berada dalam Kawasan Hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten
Kampar Provinsi Riau masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan
Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu:
Akibat perbuatannya
itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal
92 Ayat (1) Jo huruf a Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat
(1) huruf b Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. nor

No Comment to " Pengacara Terdakwa Kasus Perambahan Hutan Lindung Siabu Kampar Tolak Dakwaan JPU "