• Pengacara Terdakwa Kasus Perambahan Hutan Lindung Siabu Kampar Tolak Dakwaan JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 September 2025
    A- A+

     

    Foto: Sidang kasus perambahan hutan lindung Siabu di PN Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

     

    Adapun ketiga terdakwa yakni, Muhammad Mahadir, Yoserizal dan Buspami. Keberatan (eksepsi-red) para terdakwa atas dakwaan JPU itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Budi Harianto SH MH, Adeli Rahmad Fitri SH dan Gandi Alfajri SH, pada sidang Selasa (9/9/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, pengacara terdakwa menilai JPU keliru dalam menafsirkan penerapan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terhadap kewenangan relatif Pengadilan dalam mengadili perkara Terdakwa. Menurutnya, Pasal 84 ayat (2) KUHAP dapat diterapkan jika tempat kediaman Terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir harus sama dengan tempat kediaman sebagian saksi-saksi.

     

    Jika tidak terpenuhi kedua syarat tersebut, maka tidak tepat jika Pasal 84 ayat (2) ini dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk menentukan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa.Sehingga kewenangan mengadili perkara a quo bukan merupakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Pekanbaru,”kata Budi.

     

    Kemudian, pengacara menilaiSurat Dakwaan Penuntut Umum dipenuhi ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dalam menyusun dakwaannya. Uraian dakwaan kesatu dan uraian dakwaan kedua adalah sama, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.

     

    Menurutnya, pasal yang disematkan tidak jelas undang-undang apa yang dimaksudkan, dan pasal yang digunakan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa adalah pasal yang telah diubah. Sehingga redaksi pasal tersebut pun juga telah berubah, maka makna dan anasir pasal tentunya juga telah berubah.

     

    Selain itu Surat Dakwaan Penuntut Umum juga tidak jelas. Sehingga dapat dinyatakan bahwa  Surat Dakwaan tidak dapat diterima,”ungkapnya.

     

    Bahkan sambung Budi, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap. Dengan uraian perbuatan yang begitu singkat (hanya satu paragraf) saja tanpa menguraikan secara bulat dan utuh tentang motif atau apa yang mendorong Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam uraian dakwaan serta dasar hukum yang digunakan sebagai dasar penetapan kawasan hutan tidak kuat dan belum berkepastian hokum. Sehingga perbuatan Terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana tentang kehutanan atau pencegahan perusakan hutan.

     

    Oleh karena itu menurutnya, surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah batal demi hukum”.

     

     

    Budi memaparkan, berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

     

    Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Mahadir, Yoserizal dan Buspomi untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum,”sebutnya.

     

    Selain itu, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa  tidak dilanjutkan, membebaskan para Terdakwa dari segala dakwaan. Terakhir, memulihkan hak para Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.

     

    Atas permohonan eksepsi kuasa hukum terdakwa itu, majelis hakim akan mempertimbangkan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

     

    JPU Ananda Hermila SH dalam dakwaan menyebutkan, bahwa para terdakwa pada  Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 hingga tahun 2025 bertempat di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b.

     

    Berawal pada bulan Februari 2021, terdakwa Mahadir hendak melakukan kerjasama dalam mengelola lahan yang berada didesa Sungai Sarik yang diakui oleh ninik mamak Desa Balung yakni Yose Rizal alias Datuk Majo dan Buspami alias Datuk Paduko Jalelo, adalah lahan atau tanah milik ninik mamak Desa Balung. Namun setelah Mahadir mengeluarkan biaya sebanyak Rp125 juta untuk pengerjaan lahan tersebut, kelompok tani Desa Sungai Sarik mengakui jika lahan tersebut adalah milik mereka. Sehingga Mahadir meminta ninik mamak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta lahan pengganti untuk dikelola Mahadir.

     

    Selanjutnya pada bulan November 2021, Mahadir mendapatkan informasi bahwa Yose Rizal yang dikenal dengan panggilan Datuk Majo memiliki lahan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Kemudian Mahadir menemui Yose Rizal dan menanyakan lahan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar tersebut, sebangai lahan pengganti untuk dikelola.

     

    Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan antara Mahadir dani Yose Rizal serta Buspami akhirnya pada tanggal 17 Mei 2023, sepakat melakukan kerjasama untuk mengelola lahan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, dengan luas lebih kurang 50 Hektar. Lahan itu akan ditanami tanaman kelapa sawit dan kesepakatan itu dibuat dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani para terdakwa.

     

    Dalam Surat perjanjian kerja tersebut disepakati adanya pembagian hasil dengan perhitungan 70 % untuk Mahadir dan 30 % untuk ninik mamak Datuk Majo. Sementara para terdakwa sudah mengetahui bahwa lahan yang akan dikelola tersebut termasuk dalam kawasan hutan dan mereka tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

     

    Akan tetapi, para terdakwa bersepakat melakukan kerjama untuk mengelola lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. Setelah ditandatangi surat perjanjian tersebut, terdakwa mulai melakukan pembukaan lahan tersebut dengan cara melakukan penebangan atau penumbangan pohon, pembuatan jalan, terasering dan leckliring dengan menyewa alat berat dan memperkerjakan orang untuk membersihkan lahan dengan menggunakan chain saw dan parang.

     

    Kegiatan pemberisihan lahan tersebut berlangsung selama 7 (tujuh) bulan. Selanjutnya terdakwa melakukan penanaman bibit kelapa sawit di lahan tersebut dan penanaman bibit kelapa sawit tersebut  mencapai seluas 20 Ha.

     

    Saat lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut ditemukan oleh petugas dari Polda Riau dan berhasil memperoleh pengolahan data dari data peta drone. Kemudian dilakukan proses digitasi untuk menghasilkan data poligon pada areal bukaan, yang selanjutnya ditumpang susun dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau.

     

    Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan bahwa lokasi kegiatan perkebunan kelapa sawit berada dalam Kawasan Hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu:

     

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 92 Ayat (1) Jo huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. nor

     

     

  • No Comment to " Pengacara Terdakwa Kasus Perambahan Hutan Lindung Siabu Kampar Tolak Dakwaan JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com