KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada oknum di Kementerian Agama yang diduga
melakukan pemerasan atau pungutan liar sejumlah US$2.400 hingga US$7.000
terhadap Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah
Basalamah dan seratusan jemaahnya.
Pungutan liar atau pemerasan itu untuk
keberangkatan calon jemaah haji kuota khusus tanpa antrean.
Khalid bersama seratusan jemaah Uhud Tour sedianya
sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024. Namun, oknum di
Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang
menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',"
kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di
Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Oknum di Kementerian Agama itu menjanjikan Khalid
dan jemaah lainnya bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, ada
'uang percepatan' yang diminta.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian
menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang
percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu,
US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan
US$7.000," jelas Asep.
Setelah menyetujui hal tersebut, Khalid lantas
menghimpun uang dari para jemaah yang akan diserahkan kepada oknum di
Kementerian Agama dimaksud.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini,
kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur Asep.
Khalid bersama ratusan jemaahnya akhirnya
berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.
Setelah pelaksanaan haji 2024 rampung, lanjut
Asep, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya Panitia Khusus
(Pansus) Haji oleh DPR.
"Karena ada ketakutan dari si oknum ini,
kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang
percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap
Asep.
Uang itu yang belakangan diserahkan Khalid kepada
KPK, dan hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan
selama sekitar 7,5 jam di KPK, Selasa (9/9) malam, Khalid menjelaskan pada
awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya
dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia
Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu
di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang
dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk
pindah menggunakan visa ini," sambungnya.
Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud
Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan
oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid
yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan
penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan
uang sudah mengalir ke banyak pihak.
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini
(penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak
cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda,
masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ungkap Asep.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini,
karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan
berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya,
berkumpul di situ," tambahnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024
mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun KPK sudah mencegah tiga orang untuk
bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen
perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti
rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan
umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah
dilakukan penyitaan. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE),
hingga kendaraan roda empat dan properti.
cnnindonesia

No Comment to " Oknum Kemenag 'Palak' Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah "