KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Pelalawan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lalang Kabung berinisial AR dan seorang ibu rumah tangga (IRT) Nr, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli tanah. Keduanya pun ditahan, Jumat (19/9/25) petang.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi
melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, membenarkan
penetapan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.
"Ya dua tersangka dugaan penipuan penjualan lahan telah ditetapkan
tersangka pada hari Kamis 18 September 2025,dan sedang menjalani
pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Sementara kasus dugaan penipuan jual beli lahan terkuak dari hasil laporkan
Muasrofi yang telah membeli tanah seluas 200x200 di desa Lalang Kabung, kecamatan
Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 46 juta dari tersangka Nr.
Namun tanah yang telah dilakukan steking dengan biaya sebesar Rp 26 juta dan
mulai di garap dengan di tanami. Tiba-tiba terkuak, kalau lahan itu milik orang
lain dan masuk ke desa Sering, kecamatan Pelalawan.
Ironisnya lagi lahan yang telah dibeli korban dan memiliki Surat Keterangan
Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) ditandatangani oleh Kades Lalang Kabung,
Nanang Helmanto diberikan pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Nr selaku penjual
tanah.
Namun bulan Juli 2024, di ketahui tanah yang dibeli korban masuk ke desa
Sering, hingga SKRKT yang ia miliki dibatalkan oleh Kades Lalang Kabung. Atas
kejadian itu korban mencoba menghubungi Nr untuk meminta kembali uangnya,
karena lahan yang ia beli bermasalah.
Tetapi dengan alasan Nr, kalau uang ia terima sudah tidak ada. Korban Muasrofi
yang sudah habis kesabaran tidak terima, di dampingi penasehat hukumnya,
Chandra Yoga SH, MH mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci untuk melaporkan Nr
pada akhir 2024 lalu. Kemudian kasus dugaan penipuan dilimpahkan ke Polres
Pelalawan.
Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang dan melakukan pemeriksaan
sejumlah saksi secara merathon. Akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres
Pelalawan menetapkan Nr bersama AR, selaku mantan Kades Lalang Kabung sebagai
tersangka.
Usai diperiksa, Kamis sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, sebagai
tersangka AR mantan Kades dan Nr sebagai IRT langsung ditahan penyidik
Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan di jerat pasal Pasal 378 KUHP. tentang
tindak pidana penipuan.
Penasehat hukumnya korban, Chandra Yoga SH, MH kepada awak media memberikan
apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja maksimal, dalam menangani
kasus dugaan penjualan tanah tersebut, hingga menetapkan tersangka dan di tahan.
"Terimakasih penyidik kepolisian telah menegakan ke adilan pada korban.
Hingga kasusnya telah di proses dan terlapor telah ditetapkan sebagai
tersangka," ungkap Chandra Yoga SH, MH. hrc/nor

No Comment to " Mantan Kades Lalang Kabung Pelalawan Tersangka Jual Beli Tanah "