KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi.
Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau
Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak
medio Mei 2025.
Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua
kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8
September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang
bukti kepada JPU atau tahap II.
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala
Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen,
Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa
(16/9/25).
Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke
pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat akan
dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek
yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material,
penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta
mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90. Kedua
tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. hrc/nor

No Comment to " Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Eks Kadisdikbud Rohil dan PPTK Dilimpahkan ke JPU "