• Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Eks Kadisdikbud Rohil dan PPTK Dilimpahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 September 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi.

     

    Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak medio Mei 2025.



    Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.



    Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.



    Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.


    “Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9/25).

    Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.

    “Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen.

    Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.

    Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. hrc/nor

     

  • No Comment to " Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Eks Kadisdikbud Rohil dan PPTK Dilimpahkan ke JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com