KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hairuddin Ahyar dan Sekretaris Desa Alfian, terdakwa korupsi APBDes Tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,3 miliar lebih, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/9/25).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim yang dipimpin Dr
Zefri Mayeldo SH MH ini menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 3 juncto Pasal
18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menghukum terdakwa Hairuddin Ahyar dengan pidana penjara
selama 5 tahun dan terdakwa Alfian selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,
dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata hakim.
Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak
dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga
memberikan hukuman tembahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti
(UP) kerugian negara. Hairuddin dihukum membayar UP sebesar Rp650 juta lebih. Jika UP itu tidak
dibayar, maka diganti penjara selama 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa
Alfian, dihukum membayar UP sebesar Rp198 juta lebih. Apabila UP itu tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa Alfian menyatakan pikir-pikir. Sementara
terdakwaa Hairuddin tidak hadir (in-absentia) karena masih berstatus dalam
pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU)
Aditya SH menuntut terdakwa Hairuddin selama 6 tahun penjara. Sementara terdakwa
Alfian selama 4 tahun penjara.
Kasus korupsi APBDes
Kelumpang 2017 ini dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hairuddin,
Alfian dan Diana (sudah dihukum-red) sebagai Bendahara.
Berawal
ketika Pemerintah Desa Kelumpang telah menetapkan Peraturan Desa Kelumpang
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelumpang Tahun
Anggaran 2017 sebesar Rp1.364.097.600,00
Anggaran
APBDes 2017 itu rencananya digunakan untuk program pembangunan jalan,jembatan,
operasional perangkat desa, kegiatan pembinaan dan lainnya. Namun
dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Desa itu, para terdakwa tidak berdasarkan rencana kerja pemerintah Desa
(RKP Desa) Tahun anggaran 2017, melainkan hanya berdasarkan rapat perangkat
Desa Kelumpang dan tidak pernah dilakukan pembahasan atau musyawarah bersama
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelumpang.
Para
terdakwa justru melaksanakan sendiri kegiatan APBDes Kelumpang, tanpa
melibatlan pihak lain. APBDes 2017 yang dicairkan, justru digunakan
para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Dalam
perkara ini, Diana selaku Bendahara telah lebih dulu divonis selama 1 tahun
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, JPU
menuntut Diana dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. nor

No Comment to " Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Hakim Vonis Eks Kades Kelumpang Inhil 5 Tahun dan Sekdes 3,5 Tahun Penjara "