KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin Karmila, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/25).
Kedua
terdakwa dinyatakan terbukti korupsi pencairan Ganti Uang Persediaan (GU)
dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah
APBD/APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp8,9 Miliar.
Indra
Pomi divonis majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH selama 6 tahun
penjara. Sedangkan Novin selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5) penjara.
Hakim
dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah Pasal 12 huruf f
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menghukum
terdakwa Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Novin
Karmila selama 5 tahun 6 bulan,”kata hakim.
Kedua
terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan
ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
4 bulan.
Tidak
hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara. Indra Pomi dihukum UP sebesar Rp3.155.000.000. Apabila UP itu
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan
terdakwa Novin Karmila, dihukum membayar UP sebesar Rp2.336.700.000. Dengan
ketentuan, jika UP tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Atas
vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH dan Fery
Aldi SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut
umum (JPU) KPK RI Meyer Volmar Simanjuntak SH dkk.
Vonis
hakim tersebut bagi Indra Pomi lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 6,5
tahun penjara. Sementara Novin, vonisnya sama (conform-red)dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5,5 tahun
penjara.
Pada
sidang sebelumnya, terdakwa lainnya mantan Pj Walikota Pekanbaru juga telah
divonis majelis hakim selama 5,5 tahun penjara. Vonis itu, lebih ringan dari
tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.
JPU
dalam dakwaan menyebutkan, para terdakwa meminta, menerima atau memotong
pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau
kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah
Rp8.959.095.000.
JPU
merincikan, Terdakwa Risnandar menerima sejumlah Rp2.912.395.000, Indra Pomi
menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000. Termasuk
ajudan Risnandar yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar
Rp1.600.000.000.
Modus
yang dilakukan para terdakwa dalam memotong uang GU dan TU itu, seolah-olah kas
umum hutang kepada mereka Padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan
uang tersebut bukan merupakan hutang.
Setiap
akan dilakukan pencairan itu, terdakwa Novin memberitahukannya kepada Terdakwa
Risnandar, yang kemudian meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.
Selain
itu, Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Harianto selaku
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk mendahulukan pencairan GU maupun TU
tersebut. Hal ini dikarenakan baik Terdakwa Risnandar, Indra Pomi sudah
mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair, maka mereka akan menerima
uang bagiannya masing-masing.
Setelah
uang GU atau TU tersebut dicairkan, kemudian Novin mengarahkan Darmanto selaku
bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan
kepadanya. Kemudian Novin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Risnandar,
Indra Pomi, Nugroho, termasuk untuk bagiannya sendiri.
Selama
menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru, Terdakwa Risnandar telah menerima uang dari
pemotongan GU dan TU dengan total Rp2.912.395.000. Dengan rincian, pada sekitar
bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa menerima
uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin sebesar Rp53.900.000.
Lalu,
pada Juli 2024 sebesar Rp500 juta, sekitar bulan Agustus 2024 sebesar Rp250
juta, pada September 2024 Rp650 juta. Pada sekitar Oktober 2024
sebesar Rp300 juta, dan Bulan November 2024 Rp1 miliar.
Hal
yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Indra Pomi, Novin dan Nugroho. Mereka
menerima uang pemotongan GU dan TU dari APBD dan APBD-P Tahun 2024 itu secara
berulang kali. nor

No Comment to " Korupsi Anggaran GU dan TU, Eks Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara, Novin Karmila 5,5 Tahun "