• Korupsi Anggaran GU dan TU, Eks Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara, Novin Karmila 5,5 Tahun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 September 2025
    A- A+

    Foto: Indra Pomi menyalami Jaksa KPK usai divonis hakim.
     

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin Karmila, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/25).

     

    Kedua terdakwa dinyatakan terbukti korupsi pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp8,9 Miliar.

     

    Indra Pomi divonis majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH selama 6 tahun penjara. Sedangkan Novin selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5) penjara.

     

    Hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

     

    “Menghukum terdakwa Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Novin Karmila selama 5 tahun 6 bulan,”kata hakim.

     

    Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Indra Pomi dihukum UP sebesar Rp3.155.000.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

    Sedangkan terdakwa Novin Karmila, dihukum membayar UP sebesar Rp2.336.700.000. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

     

    Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH dan Fery Aldi SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI Meyer Volmar Simanjuntak SH dkk.

     

    Vonis hakim tersebut bagi Indra Pomi lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 6,5 tahun penjara. Sementara Novin, vonisnya sama (conform-red)dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5,5 tahun penjara.

     

    Pada sidang sebelumnya, terdakwa lainnya mantan Pj Walikota Pekanbaru juga telah divonis majelis hakim selama 5,5 tahun penjara. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, para terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000.

    JPU merincikan, Terdakwa Risnandar menerima sejumlah Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000. Termasuk ajudan Risnandar yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar Rp1.600.000.000.
     
    Modus yang dilakukan para terdakwa dalam memotong uang GU dan TU itu, seolah-olah kas umum hutang kepada mereka Padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan hutang.

    Setiap akan dilakukan pencairan itu, terdakwa Novin memberitahukannya kepada Terdakwa Risnandar, yang kemudian meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.
     
    Selain itu, Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk mendahulukan pencairan GU maupun TU tersebut. Hal ini dikarenakan baik Terdakwa Risnandar, Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair, maka mereka akan menerima uang bagiannya masing-masing.
     
    Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, kemudian Novin mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepadanya. Kemudian Novin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Risnandar, Indra Pomi, Nugroho, termasuk untuk bagiannya sendiri.
     
    Selama menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru, Terdakwa Risnandar telah menerima uang dari pemotongan GU dan TU dengan total Rp2.912.395.000. Dengan rincian, pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin sebesar Rp53.900.000.
     
    Lalu, pada Juli 2024 sebesar Rp500 juta, sekitar bulan Agustus 2024 sebesar Rp250 juta, pada September 2024 Rp650 juta.  Pada sekitar Oktober 2024 sebesar Rp300 juta, dan Bulan November 2024 Rp1 miliar.
     
    Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Indra Pomi, Novin dan Nugroho. Mereka menerima uang pemotongan GU dan TU dari APBD dan APBD-P Tahun 2024 itu secara berulang kali. nor
     
     


  • No Comment to " Korupsi Anggaran GU dan TU, Eks Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara, Novin Karmila 5,5 Tahun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com