KORANRIAU.co- Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya mengumumkan agresi Israel di
Jalur Gaza, Palestina, sebagai genosida.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB
mengenai wilayah Palestina merilis laporan terkait agresi Israel di Jalur Gaza.
"Komisi menyimpulkan dengan alasan yang wajar
bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan dan terus
melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur
Gaza," demikian kesimpulan laporan tersebut.
Lalu, apa yang terjadi setelah komisi ini mencap
Israel lakukan genosida?
Dalam laporan yang mereka rilis, komite independen
PBB ini juga menyertakan sejumlah rekomendasi.
Beberapa di antaranya yakni mendesak Israel dan
semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum
internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung
jawab.
Komisi tersebut juga merekomendasikan
negara-negara menghentikan transfer senjata dan peralatan lain yang mungkin
digunakan untuk melakukan tindakan genosida terhadap Israel.
Namun, laporan penyelidikan tersebut bukan
kesimpulan PBB secara keseluruhan dan tak ada kewajiban formal untuk
diperdebatkan atau didiskusikan negara-negara anggota PBB, demikian laporan CNN.
Pejabat di Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM
Kiat Wei Ng mengatakan komisi independen itu sudah menyatakan dengan jelas
dalam laporan soal kewajiban anggota PBB.
"Komisi sangat jelas dalam laporan mereka
terdapat kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi
Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida," kata Wei Ng.
Komite independen PBB ini juga merekomendasikan
kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memeriksa kejahatan
genosida dalam penyelidikan lanjutan terkait situasi di Palestina.
Proses tersebut masih dalam proses usai ICC
merilis surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri
Pertahanan saat itu Yoav Galant, dan pejabat top Hamas yang sudah tewas pada
November 2024.
Israel sejauh ini membantah laporan terbaru komite
PBB. Kementerian Luar Negeri Israel bahkan menyerukan penghapusan komite
tersebut.
Israel meluncurkan agresi ke Palestina sejak
Oktober 2023. Selama itu, mereka membombardir warga dan objek sipil seperti
kamp pengungsian, rumah sakit, hingga sekolah.
Imbas agresi itu, lebih dari 64.000 warga di
Palestina tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.
cnnindonesia

No Comment to " Apa yang Terjadi Usai PBB Cap Israel Lakukan Genosida di Gaza? "