KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel
Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi
K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.
"Hari ini tim melakukan penggeledahan di
salah satu rumah di wilayah Pancoran [Jakarta Selatan], yaitu rumah
saudara IEG," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK,
Selasa (26/8).
Ia menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik
menyita empat buah ponsel dan satu unit Mobil Alphard.
"Tim mengamankan sejumlah barang bukti
elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda 4 dan hari
ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antaranya
handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik,"
ujarnya.
Budi mengatakan empat buah ponsel itu ditemukan
penyidik di plafon rumah. Ia menyebut penyidik akan mendalami temuan ponsel itu
kepada Noel.
"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam
proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh
handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang
bersangkutan itu juga akan ditanyakan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima jatah
pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga
telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka
lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau
otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang
Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025
yang telah menerima Rp69 miliar.
Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak
mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya
resmi.
KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275
ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan
biaya Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan
penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan
(Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e
dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. cnnindonesia

No Comment to " KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, 4 Ponsel Ditemukan di Atas Plafon "