• Aset Disita, Muflihun Prapidkan Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Agustus 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan tersebut terkait penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik kepolisian dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara ini teregister dengan nomor Pid.Pra/2025/PN.Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (3/9) mendatang.

    Dalam gugatan itu, Muflihun tercatat sebagai Pemohon, sementara Termohon adalah Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penyidikan perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar.

    Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Ia menegaskan langkah hukum itu tidak dimaksudkan untuk melawan aparat penegak hukum, melainkan semata-mata demi menegakkan keadilan.

    "Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin konstitusi negara kita," ujar Ahmad Yusuf melalui sambungan telepon, Selasa (26/8).

    Menurut Ahmad Yusuf, setiap tindakan hukum seharusnya berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menambahkan, kliennya berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

    "Pada 2024, Pak Muflihun juga menjadi salah satu calon wali kota. Sehingga harkat, martabat, serta nama baik beliau penting, baik bagi keluarga maupun masyarakat. Itulah dasar kami mengajukan praperadilan, demi menegakkan hak-hak konstitusional yang kami rasa dirugikan," jelasnya.

    Lebih jauh, ia menyinggung adanya dugaan konspirasi politik serta stigma publik yang timbul akibat penyebutan nama kliennya dalam proses penyidikan.

    "Fakta ini memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau," tegas Ahmad Yusuf.

    Gugatan tersebut juga menyoal sah atau tidaknya penyitaan dan penyidikan yang dilakukan. Sejumlah aset tak bergerak milik Muflihun telah disita penyidik, di antaranya rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam.

    "Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara, termasuk Muflihun.

    "Betul (ada gugatan praperadilan). Itu haknya Pemohon (Muflihun, red)," kata Kombes Anom.

    Ia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah bekerja secara profesional, termasuk dalam melakukan penyitaan yang kini dipersoalkan.

    "Kita siap menghadapi gugatan itu di pengadilan," tegas Kombes Pol Anom Karibianto. nor

     


  • No Comment to " Aset Disita, Muflihun Prapidkan Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com