KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD
Provinsi Riau Muflihun mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan tersebut terkait penyitaan sejumlah
aset miliknya oleh penyidik kepolisian dalam perkara dugaan korupsi Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran
2020–2021.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru,
perkara ini teregister dengan nomor Pid.Pra/2025/PN.Pbr tertanggal 22 Agustus
2025. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penyitaan. Sidang perdana
dijadwalkan pada Rabu (3/9) mendatang.
Dalam gugatan itu, Muflihun tercatat sebagai Pemohon, sementara Termohon adalah
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Riau. Penyidikan perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp195,9
miliar.
Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, membenarkan adanya permohonan praperadilan
tersebut. Ia menegaskan langkah hukum itu tidak dimaksudkan untuk melawan
aparat penegak hukum, melainkan semata-mata demi menegakkan keadilan.
"Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk
menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana
dijamin konstitusi negara kita," ujar Ahmad Yusuf melalui sambungan
telepon, Selasa (26/8).
Menurut Ahmad Yusuf, setiap tindakan hukum seharusnya berlandaskan asas due
process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia
menambahkan, kliennya berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.
"Pada 2024, Pak Muflihun juga menjadi salah satu calon wali kota. Sehingga
harkat, martabat, serta nama baik beliau penting, baik bagi keluarga maupun
masyarakat. Itulah dasar kami mengajukan praperadilan, demi menegakkan hak-hak
konstitusional yang kami rasa dirugikan," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyinggung adanya dugaan konspirasi politik serta stigma publik
yang timbul akibat penyebutan nama kliennya dalam proses penyidikan.
"Fakta ini memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Semoga
praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah
serta memulihkan nama baik beliau," tegas Ahmad Yusuf.
Gugatan tersebut juga menyoal sah atau tidaknya penyitaan dan penyidikan yang
dilakukan. Sejumlah aset tak bergerak milik Muflihun telah disita penyidik, di
antaranya rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam.
"Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun
benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan,"
pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat
dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya,
hal itu merupakan hak setiap warga negara, termasuk Muflihun.
"Betul (ada gugatan praperadilan). Itu haknya Pemohon (Muflihun,
red)," kata Kombes Anom.
Ia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah bekerja secara
profesional, termasuk dalam melakukan penyitaan yang kini dipersoalkan.
"Kita siap menghadapi gugatan itu di pengadilan," tegas Kombes Pol
Anom Karibianto. nor

No Comment to " Aset Disita, Muflihun Prapidkan Polda Riau "