KORANRIAU.co- Mantan
Menteri Perdagangan Tom Lembong telah resmi mendapatkan abolisi dari
Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang
pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah terbit.
"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangan,"
kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Lapas Cipinang,
Jakarta Timur, Jumat (1/8).
"Kami sudah dapat Keppres langsung dari
Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini," ujarnya menambahkan.
Ari Yusuf menyatakan bahwa Keppres ini terbit
per 1 Agustus. Menurutnya, secara hukum Tom Lembong harus keluar hari ini.
"Karena keppres ini per tanggal 1, maka
secara hukum harus keluar tanggal 1 juga. Hari ini juga. Sore atau paling
lambat malam ini Insyaallah Pak Tom akan keluar," katanya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam
kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden
Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut
seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih
Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses
hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden
resmi diterima oleh DPR.
"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom
Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka
seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,"
ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari
DPR, nantinya Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai
tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk
menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.
"Nanti Presiden dengan atas dasar
pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden,"
tuturnya.
cnnindonesia

No Comment to " Keppres Abolisi Terbit, Tom Lembong Bebas Penjara Hari Ini "