KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marlius, mantan
anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019 ditangkap Polres
Inhu, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp550
juta terhadap seorang petani.
Penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Inhu yang juga sekretaris di salah
satu Partai Politik (Parpol) berinisial MLS berawal dari laporan resmi dugaan
tindak pidana penipuan yang diterima SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember
2024, pukul 20.23 WIB yang dilakukan seorang pria bernama TP (55), warga Desa
Talang Mulya, Batang Cenaku, Inhu yang berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Berdasarkan uraian pelapor kasus ini bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu
TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MLS, uang tersebut
dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa
(Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. TP dijanjikan akan
mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini
tersebut,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui
Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Sabtu (2/8/25).
Namun hingga bertahun-tahun proyek Pertades tersebut tak kunjung terealisasi,
bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Lebih mengejutkan lagi,
setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali
dalam data di PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan TP merasa telah menjadi
korban penipuan yang dilakukan MLS.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah
dikirimkan seluruhnya kepada MLS, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun
keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap nya.
Merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan MLS, korban TP akhirnya memilih
jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu dan penyidik
tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut,
sementara mantan anggota DPRD Inhu MLS yang saat ini berstatus wiraswasta telah
ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke penjara.
“Proses hukum terhadap MLS akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana
terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan barang bukti
yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama
pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh
tersangka terbilang rapi dengan menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif,
mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan,”
urai nya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap
tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik
atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera
melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Penyelidikan terhadap kasus MLS masih terus berlanjut dan pihak kepolisian
membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka.
Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga
pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming
keuntungan instan,” jelasnya. Rtc/nor
-
Dugaan Penipuan Rp550 Juta, Eks Anggota DPRD Inhu Ditahan
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

No Comment to " Dugaan Penipuan Rp550 Juta, Eks Anggota DPRD Inhu Ditahan "