Foto: Proses penyerahan Suhendri dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke jaksa Kejari Bengkalis.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA, Anggota DPRD Bengkalis
periode 2009–2014, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah diserahkan
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua-red) oleh Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu, dilakukan di Kantor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/8/25).
Suhendridalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun Anggaran 2012. Suhendri yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu, diduga
berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara
melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suhendri mengajukan
proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu,
Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan
perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut meminta tambahan alokasi hibah
hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.
Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan
memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan
perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95
miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar
Rp215 juta.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp31.357.740.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor
SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015.
Suhendri awalnya ditetapkan sebagai tersangka
bersama mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro pada 15 April 2018.
Namun, ia sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama
proses penyidikan, sementara Yudhi telah disidangkan sejak 17 Desember 2019.
Setelah buron selama tujuh tahun, Suhendri akhirnya ditangkap di Bandara
Internasional Minangkabau, Padang, pada awal Agustus 2025.
Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menahan
Suhendri di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 13
Agustus hingga 1 September 2025.
Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi
Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan, pihaknya berkomitmen
mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setiap tersangka akan diproses dan dituntut
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketegasan Kejari
Bengkalis dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengancam
stabilitas negara,” ujarnya. Rtc/nor

No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Anggota DPRD Bengkalis Diserahkan ke Jaksa "