KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang pria asal Aceh M (26),
ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, saat ingin
menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram.
Pria asal Kabupaten Aceh Utara, tak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat itu, petugas
Aviation Security (Avsec) bandara tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap
bagasi calon penumpang menggunakan mesin X-ray. Di layar pemindai, tampak
sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper milik M.
Curiga dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual
terhadap isi koper. Hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal
putih yang diduga narkotika ditemukan tersusun rapi di antara pakaian. Temuan
ini segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Riau.Setelah petugas datang koper langsung dibuka dan
diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa setiap bungkus memiliki berat kotor
antara 477 hingga 551 gram, dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.
“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang
tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda
Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).
Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat mengamankan M yang
kala itu tengah berada di smoking room bandara. Kepada petugas, M mengaku akan
terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Kombes Putu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi
antarinstansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba.
“Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda
Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus
mata rantai penyelundupan narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. mc/nor

No Comment to " Pria Aceh Ini Ditangkap Petugas Bandara SSK II Pekanbaru saat Seludupkan 4,1 Kg Sabu "