KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau berhasil mengungkap kasus beras oplosan bermerek SPHP milik Perum
Bulog yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut, pelaku merupakan pemain lama di
dunia distribusi beras di Riau, dan telah menjalankan dua modus curang untuk
memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras
kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini
bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil,
termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda,
Sabtu (26/7).
Kapolda menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni mencampur
beras medium dengan beras reject, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras
SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per
kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan
dan mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira,
Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, sehingga tampak seolah-olah
sebagai produk unggulan.
Menurut Kapolda, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program
SPHP atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat
mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan
nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai
dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru
merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai
‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan,
pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau
pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail,
Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi
ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan
menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada
konsumen. Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium
berisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5
kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras
ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin
jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8
hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta
pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e
dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli,
dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras
curang ini,” terang Kombes Ade.
Kapolda menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan
Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh wilayah
Indonesia. Polda Riau sendiri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk
menyisir kemungkinan kejahatan serupa di berbagai kabupaten dan kota.
"Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat.
Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat
secara sistematis,” tutup Kapolda. Mc/nor

No Comment to " Polda Riau Amankan Pengoplos Beras Bulog, Pelaku Pemain Lama "