KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi
Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di
area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan
penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada
alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap
konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan
akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi
Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam
keterangan pers, Jumat (25/7).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit
dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
1. PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan
sedang.
2. PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan
sedang.
3. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan
tingkat kepercayaan sedang.
4. PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan
tingkat kepercayaan sedang.
Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit
(PKS), juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang
menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim
Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut
sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi
kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan
sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian
kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang
mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen
penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk
memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di
wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada
alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap
konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar
lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar
Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha
untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi
seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu
harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum
akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung
jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” pungkasnya. mc/nor

No Comment to " KLH Segel 4 Perusahaan dan Tutup 1 PKS Terkait Karhutla Riau "