KORANRIAU.co,PEKANBARU - Empat pelaku ilegal logging di dalam kawasan
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, ES, J, AA, dan AAM, resmi
dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap menghadapi persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Sabtu (26/7)
mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan
Tinggi Riau pada 15 Juli 2025. Kemarin serah terima tersangka dan barang bukti
dilakukan pada 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri
Hilir,” kata Hari.
Hari menjelaskan, terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari operasi
tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT
pada malam hari tanggal 26 Mei 2025.
Saat itu, keempat tersangka tertangkap tangan sedang menebang dan mengolah
kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan TNBT.
Selain itu, mereka juga kedapatan mengangkut kayu olahan hasil tebangan
menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Indragiri Hilir.
“Selain keempat pelaku, polisi kehutanan turut mengamankan barang bukti
berupa 3 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan
ilegal,” jelas Hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b
dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari Novianto menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari
komitmen menjaga keutuhan kawasan konservasi yang menjadi habitat penting
harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Hari juga mengapresiasi sinergi yang dilakukan Balai TNBT dalam mengamankan
wilayahnya dari ancaman perambahan dan pembalakan liar.
"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus
mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,"
tegas Hari. mc/nor

No Comment to " Berkas Lengkap, 4 Pelaku Ilegal Logging TNBT Segera Diadili "