KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus perambahan 401 hektare lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penunjukan Jaksa itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo, terduga cukong perambah hutan.
"Sudah ada P-16 (Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum ). Lima orang (jaksa)," ujar Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa malam (1/7/2025).
Lima jaksa itu merupakan jaksa senior di Kejati Riau. Mereka akan memantau dan meneliti jalannya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Menurut Zikrullah, Jaksa Penuntut Umum itu dipimpin oleh Imam Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Seksi D Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau. “Tim JPU dipimpin Pak Imam Hidayat," ungkap Zikrullah.
Kini, Jaksa menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya berkas itu akan diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Diketahui, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan.
Satgas PKH melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare. Diketahui, akibat perambahan liar, saat ini kawasan TNTN hanya tinggal 12 ribu Hektare karena ditanami sawit secara ilegal.
Dari penertiban itu, Kepolisian yang tergabung dalam Satgas PKH mengamankan, Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo, baru-baru ini.
Lahan seluas 401 hektare yang dirambah telah diserahkan ke Satgas PKH untuk dikembalikan ke negara secara bertahap sejak 25 Mei 2025 lalu.
Lahan tersebut telah dieksekusi Tim Satgas PKH. Pohon-pohon kelapa sawit yang tumbuh di atasnya ditumbangkan dan dirasakan dengan tanah, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan penumbangan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto. Ia menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh pemilik lahan.
Menurutnya, penyerahan sukarela ini merupakan bukti bahwa pendekatan persuasif dan humanis mampu menghasilkan solusi damai dalam penertiban kawasan hutan.
“Alhamdulillah, pendekatan soft approach mulai membuahkan hasil. Sudah ada masyarakat yang menyerahkan lahannya secara sukarela. Ini membuktikan bahwa proses reforestasi bisa berjalan lebih cepat jika melibatkan kesadaran masyarakat,” ujar Brigjen Dody dalam keterangan tertulis, Ahad malam (29/6/2025).
Brigjen Dody menambahkan, sejak Juni 2025, kawasan Tesso Nilo secara fisik telah kembali berada di bawah kendali negara. Penyerahan lahan oleh Nico Sianipar menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pemulihan kawasan yang lebih luas.
"Peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses reforestasi TNTN," kata Brigjen Dody.
Sejumlah aset yang berada di atas lahan antara lain satu unit alat berat John Deere, satu unit truk, serta beberapa bangunan kayu, telah dilaporkan ke pusat dan dicatat sebagai barang milik negara.
Satgas PKH sendiri mengedepankan asas ultimum remedium dalam proses penegakan hukum, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.
Hal ini mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi yang menjadi latar belakang maraknya perambahan hutan di wilayah tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus represif. Pendekatan bijak dan kolaboratif justru bisa membawa hasil yang lebih konstruktif,” ujar Brigjen Dody. ck/nor
No Comment to " Kajati RiauTunjuk 5 Jaksa dalam Penyidikan Kasus Perambahan 401 Hektare Lahan TNTN "