KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 Syahril Abu
Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan,dituntut berbeda oleh jaksa karena
terbukti korupsi dana hibah sebesar Rp1,4 miliar lebih, Rabu (16/7/25) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang
yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH ,Indriyani SH, Ihsan Awaljon
SH dan Yuliana SH.
JPU
dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat
(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar
dengan pidana penjuara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan
selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”kata jaksa.
Kedua terdakwa oleh jaksa juga dihukum
untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Khusus terdakwa Syahril Abubakar, jaksa memberikan
hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar
Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara
selama 4 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa
melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim menunda
sidang satu pekan mendatang.
Dugaan korupsi ini terjadi oada Januari
2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan
total Rp6,150.000.000.
Dana
tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai
dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin,
barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan
lainnya.
Namun,
kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan
menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain
itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang
berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak
bekerja.
Berdasarkan
audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi
Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.nor

No Comment to " Eks Ketua PMI Riau Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Bendaharanya 7 Tahun 6 Bulan Penjara "