• Eks Ketua PMI Riau Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Bendaharanya 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Juli 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan Bendaharanya Rambun Pamenan,dituntut berbeda oleh jaksa karena terbukti korupsi dana hibah sebesar Rp1,4 miliar lebih, Rabu (16/7/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH ,Indriyani SH, Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH.

    JPU dalam tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “Menuntut terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjuara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Rambun Pamenan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”kata jaksa.

     

    Kedua terdakwa oleh jaksa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Khusus terdakwa Syahril Abubakar, jaksa memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

     

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.

     

    Dugaan korupsi ini terjadi oada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau dengan total Rp6,150.000.000. 

    Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

    Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan. 

    Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

    Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.nor

  • No Comment to " Eks Ketua PMI Riau Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Bendaharanya 7 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com