KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem merupakan pihak utama
yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook.
Ia menyebut proses perencanaan itu bahkan
dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Qohar mengatakan
rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai
konsultan teknologi.
"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM
sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating
system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada
2020-2022," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
Setelah menjabat sebagai Menteri, Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan
Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi
Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh
Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas
proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui
Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersamabDirektur SD Kemendikbudristek Sri
Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan
dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
"NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan
pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan
menggunakan Chrome OS," tuturnya.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan Nadiem juga
menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut
mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana
yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan
di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar
Rp5,66 triliun.
"Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak
1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan
laptop dengan software ChromeOs," jelasnya.
"Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan
untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit
digunakan bagi guru dan siswa," pungkasnya. cnnindonesia

No Comment to " Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop "