KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di Provinsi Riau.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani konten
negatif serta mempercepat penyelesaian regulasi perlindungan data pribadi.
Asisten
Deputi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful
Garyadi, menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi turunan
dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut meliputi
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait
pembentukan lembaga pengawas PDP yang ditargetkan rampung pada 2025.
"Kami
terus membuka ruang diskusi dengan para Kepala Dinas Kominfo daerah. Tadi
banyak masukan konstruktif, mulai dari isu hoaks, konten negatif, hingga
permasalahan blankspot dan siaran digital di wilayah perbatasan," ujar
Syaiful.
Ia
juga mengapresiasi informasi dari daerah, termasuk laporan dari Dumai terkait persoalan
kelistrikan yang berdampak pada layanan digital. Pihaknya siap memfasilitasi
rapat lanjutan dengan PLN serta lembaga terkait seperti BAKTI Kominfo dan
provider telekomunikasi.
"Kami
sarankan agar para kepala daerah berkirim surat resmi ke Menko Polhukam dan
Menkominfo. Nantinya akan kami bantu fasilitasi agar persoalan-persoalan ini
bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Sementara
itu, Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, menegaskan
bahwa pemerintah telah menyediakan kanal aduan konten yang bisa dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk melaporkan konten negatif.
"Setiap
aduan dapat dipantau prosesnya oleh pelapor. Untuk konten yang memenuhi unsur
pelanggaran, kami bisa lakukan pemblokiran atau take down," jelas Irawati.
Ia
juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah jutaan konten negatif berhasil
ditangani, mulai dari penipuan daring, judi online, narkotika, hingga ujaran
kebencian. Namun, ia mengingatkan bahwa beberapa kasus seperti penghinaan
terhadap pejabat publik memerlukan pelaporan langsung oleh pihak yang dirugikan
karena termasuk delik aduan absolut.
"Harapannya,
dengan edukasi yang terus kami lakukan, masyarakat semakin cerdas dalam
menyaring dan melaporkan konten yang merugikan," tutup Irawati.
Rapat
koordinasi ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riau.
Kemudian sejumlah Kepala Dinas Kominfo kabupaten dan kota se-Riau. Diharapkan
mellaui kegiatan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat
perlindungan ruang digital di daerah. Mc/nor

No Comment to " Kemenko Polhukam dan Kominfodigi Bahas Perlindungan Data Pribadi Hingga Konten Negatif di Riau "