KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis
berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Heroin seberat 2.193,45 gram
dari jaringan internasiona.
Satu orang tersangka yang merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan
Bengkalis, MHM (28), diringkus. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus
tersebut.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Elang Malaka
selama dua pekan. Timsus terdiri dari Sat Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis
mendapatkan informasi ada penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
"Kasus narkotika jenis Heroin ini adalah kasus pertama yang ditangani
Polres Bengkalis. Setelah timsus melakukan penyelidikan, petugas mendapati
seseorang mencurigakan di belakang RSUD Bengkalis menggunakan sepeda membawa
plastik hitam. Ketika diberhentikan, yang bersangkutan berusaha melarikan
diri," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba
Iptu Doni Binsar dan Diki Iskandar, Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Bengkalis
saat press rilis, Jumat (23/5/2025).
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengecekan terhadap barang
bawaannya dalam plastik berwarna hitam. Alhasil, terdapat 5 bungkus plastik
transparan berisikan narkotika jenis Heroin.
"Tersangka ini awalnya disuruh seseorang berinisial P membawa paket
ini ke Pekanbaru. Tersangka sendiri tahunya itu adalah sabu-sabu, bukan
Heroin," sambung Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar.
Pengendali Heroin berinisial P masih dilakukan pengejaran oleh pihak
kepolisian. P merupakan WNA asal Malaysia. Ia memerintahkan MHM untuk membawa
Heroin ke Pekanbaru dengan upah Rp20 juta.
"Pengakuannya, ini akan dibawakan ke Pekanbaru dan sampai di sana akan
dihubungi orang yang ia sebut Bos," terang Kasat.
Kapolres menambahkan, dari pengungkapan 2.193,45 gram senilai Rp7,5 miliar
ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 10.834 jiwa terdampak narkotika.
Ia menegaskan, Polres Bengkalis bersama Bea Cukai dan stakeholder terkait
sangat berkomitmen tinggi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
"Ini jaringan internasional. Kepada pelaku penyelundupan narkoba, saya
ingatkan, kalian bisa lari tapi kalian tidak bisa sembunyi," tegas AKBP
Budi Setiawan.
Polisi terus melakukan pengembangan pasca pengungkapan tersebut. Tersangka
MHM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman
mati. ck
|
|
|
No Comment to " Polres Bengkalis Tangkap Kurir 2,1 Kg Heroin dari Malaysia "