• Polres Bengkalis Tangkap Kurir 2,1 Kg Heroin dari Malaysia

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Mei 2025
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Heroin seberat 2.193,45 gram dari jaringan internasiona.

    Satu orang tersangka yang merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, MHM (28), diringkus. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

    Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Elang Malaka selama dua pekan. Timsus terdiri dari Sat Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis mendapatkan informasi ada penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

    "Kasus narkotika jenis Heroin ini adalah kasus pertama yang ditangani Polres Bengkalis. Setelah timsus melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang mencurigakan di belakang RSUD Bengkalis menggunakan sepeda membawa plastik hitam. Ketika diberhentikan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Diki Iskandar, Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Bengkalis saat press rilis, Jumat (23/5/2025).

    Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengecekan terhadap barang bawaannya dalam plastik berwarna hitam. Alhasil, terdapat 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Heroin.

    "Tersangka ini awalnya disuruh seseorang berinisial P membawa paket ini ke Pekanbaru. Tersangka sendiri tahunya itu adalah sabu-sabu, bukan Heroin," sambung Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar.

    Pengendali Heroin berinisial P masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. P merupakan WNA asal Malaysia. Ia memerintahkan MHM untuk membawa Heroin ke Pekanbaru dengan upah Rp20 juta.

    "Pengakuannya, ini akan dibawakan ke Pekanbaru dan sampai di sana akan dihubungi orang yang ia sebut Bos," terang Kasat.

    Kapolres menambahkan, dari pengungkapan 2.193,45 gram senilai Rp7,5 miliar ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 10.834 jiwa terdampak narkotika.

    Ia menegaskan, Polres Bengkalis bersama Bea Cukai dan stakeholder terkait sangat berkomitmen tinggi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

    "Ini jaringan internasional. Kepada pelaku penyelundupan narkoba, saya ingatkan, kalian bisa lari tapi kalian tidak bisa sembunyi," tegas AKBP Budi Setiawan.

    Polisi terus melakukan pengembangan pasca pengungkapan tersebut. Tersangka MHM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. ck

     

     

     

     

  • No Comment to " Polres Bengkalis Tangkap Kurir 2,1 Kg Heroin dari Malaysia "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com