KORANRIAU.co,PEKANBARU- Aset milik Nurhasanah
alias Mak Gadi bandar sabu sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang juga
terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berada di Kabupaten
Kampar Provinsi Riau, berhasil disita Polres Inhu.
Penyitaan aset milik Mak Gadi sang ratu narkoba dari Inhu yang bernilai ratusan
juta rupiah berupa rumah hunian di Kabupaten Kampar, Riau, dilakukan setelah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menghitung nilai aset atas
nama Nuriana JR, yang beralamat di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6 RT 002
RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi
berdasarkan surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PNBkn. Aset yang kami
sita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar, kuat
dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ujar
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas
Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Jumat (23/5/25).
Penyitaan dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB yang
dilakukan tim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE.MH
yang diwakili Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi
Silaen, S.H, dengan didampingi tim Bapenda Kampar yang terdiri dari Rosihan
Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., dan Zikri Alfan Maulanaz, S.T.
“Hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan bahwa nilai bangunan
mencapai Rp46.000.000, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp200.000.000.
Total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta, proses penyitaan ini turut
disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris
Desa, Beni Malindo, guna menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di
lapangan,” ungkapnya.
Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan
bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ini
merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan
atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam
wilayah hukumnya, tapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan
semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” tegas nya.
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan.
Dengan pendekatan hukum yang menyeluruh dan profesional, diharapkan proses
penegakan hukum ini bisa menjadi contoh transparansi dan integritas dalam
pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia. rtc
No Comment to " Polres Inhu Sita Aset Bandar Sabu Mak Gadi di Kampar "