• Polres Inhu Sita Aset Bandar Sabu Mak Gadi di Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Mei 2025
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Aset milik Nurhasanah alias Mak Gadi bandar sabu sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang juga terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, berhasil disita Polres Inhu.

    Penyitaan aset milik Mak Gadi sang ratu narkoba dari Inhu yang bernilai ratusan juta rupiah berupa rumah hunian di Kabupaten Kampar, Riau, dilakukan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menghitung nilai aset atas nama Nuriana JR, yang beralamat di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6 RT 002 RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa 
    Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

    “Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PNBkn. Aset yang kami sita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar, kuat dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Jumat (23/5/25).

    Penyitaan dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan tim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE.MH yang diwakili Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H, dengan didampingi tim Bapenda Kampar yang terdiri dari Rosihan Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., dan Zikri Alfan Maulanaz, S.T.

    “Hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan bahwa nilai bangunan mencapai Rp46.000.000, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp200.000.000. Total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta, proses penyitaan ini turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, guna menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan,” ungkapnya.

    Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya, tapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” tegas nya.

    Penyitaan ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan. Dengan pendekatan hukum yang menyeluruh dan profesional, diharapkan proses penegakan hukum ini bisa menjadi contoh transparansi dan integritas dalam pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia. rtc

      

  • No Comment to " Polres Inhu Sita Aset Bandar Sabu Mak Gadi di Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com