Foto: Kajari Pelalawan Azrijal SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Penyelidikan
ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor:
print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 2 Januari 2025. Proyek dengan nilai kontrak
sebesar Rp3.831.468.684 itu dibiayai dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun
Anggaran (TA) 2021, namun diduga mengandung sejumlah penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
Hingga
saat ini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 orang saksi yang
berasal dari berbagai unsur, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas,
penyedia/kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Selain
meminta keterangan saksi, tim juga telah mengamankan dokumen-dokumen penting
terkait proyek tersebut," jelas Kepala Kejari (Kajari) Azrijal, Jumat
(9/5).
Lebih lanjut, pada Kamis (8/5), tim
melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi/perpipaan dari Fakultas
Teknik Universitas Islam Riau (UIR), yang juga dihadiri para pihak terkait.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil kajian dari ahli tersebut.
"Setelah
hasil ahli keluar, kami akan lakukan gelar perkara secara internal. Jika
ditemukan unsur pidana, tahap selanjutnya akan kami tingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya, kami juga akan ekspose perkara ini dengan Bidang Pidsus Kejati
Riau," lanjut mantan Kajari Lembata itu.
Dugaan
kerugian keuangan negara muncul karena pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik
dari segi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas pekerjaan. Selain itu,
ditemukan juga praktik mark up serta pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan
kepada pihak lain secara tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Ironisnya, proyek ini tidak memiliki konsultan perencana, yang seharusnya
menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan proyek konstruksi.
Adapun
pihak-pihak terkait dalam proyek ini adalah CV Impian Putra Nusantara selaku
kontraktor pelaksana dan CV.Bes Consultant sebagai konsultan pengawas.
Dalam
kesempatan itu, Azrijal menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut kasus ini
secara tuntas.
" Kami pastikan
penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ini adalah wujud komitmen Kejari Pelalawan dalam pemberantasan korupsi,
khususnya yang merugikan masyarakat kecil," tegas Azrijal rls/nor.
No Comment to " Kejari Pelalawan Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp3,8 Miliar "