• Selasa Depan, Eks Pj Wako Risnandar Cs akan Disidangkan di PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 April 2025
    A- A+

     

    Foto: Novin Karmila (Paling kiri), Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas  perkara dugaan korupsi pemotongan dana anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selanjutnya, para terdakwa akan disidangkan pekan depan.

     

    Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, mantan Penjabat (Pj) Walikota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Novin Karmila.

     

    Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Adrian Saherwan SH mengatakan, jika Ketua PN Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo SH MH telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana ketiga terdakwa.

     

    “Untuk sidang perdananya telah ditetapkan pada tanggal 29 April 2025, Selasa pekan depan,”kata Saherwan.

     

    Sementara untuk majelis hakim lanjut Saherwan, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama SH MH. Sedangka dua hakim anggota yakni Jonson Parancis SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH.


    Diketahui, ketiga terdakwa diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan Jakarta pada Selasa, (3/12/24) silam.  Mereka diduga telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pemko Pekanbaru.

     

    Dana yang dipotong itu diduga kuat untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Risnandar sendiri diduga menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.

    JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor

  • No Comment to " Selasa Depan, Eks Pj Wako Risnandar Cs akan Disidangkan di PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com