Foto: Novin Karmila (Paling kiri), Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan dana
anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) ke Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selanjutnya, para terdakwa akan
disidangkan pekan depan.
Dalam perkara ini ada tiga
terdakwa yakni, mantan Penjabat (Pj) Walikota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa,
mantan Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi dan eks Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum
Novin Karmila.
Panitera Muda (Panmud)
Tipikor PN Pekanbaru Adrian Saherwan SH mengatakan, jika Ketua PN Pekanbaru
Raden Heru Kuntodewo SH MH telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang
perdana ketiga terdakwa.
“Untuk sidang perdananya
telah ditetapkan pada tanggal 29 April 2025, Selasa pekan depan,”kata Saherwan.
Sementara untuk majelis
hakim lanjut Saherwan, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama SH
MH. Sedangka dua hakim anggota yakni Jonson Parancis SH MH dan Adrian HB
Hutagalung SH MH.
Diketahui, ketiga terdakwa diringkus KPK dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan Jakarta pada Selasa, (3/12/24) silam. Mereka diduga telah melakukan pemotongan
anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pemko Pekanbaru.
Dana yang dipotong itu diduga
kuat untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Risnandar sendiri diduga menerima
jatah sebesar Rp2,5 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sembilan orang
dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf f
dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
No Comment to " Selasa Depan, Eks Pj Wako Risnandar Cs akan Disidangkan di PN Pekanbaru "