KORANRIAU.co- Kejaksaan
Agung (Kejagung) menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat
menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, anggota majelis hakim yang memberi vonis
lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit
(CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli
Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di
Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4) lalu.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang
dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing
(pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,"
ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
Harli menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di
bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan
uang dari Ali Muhtarom.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini,
berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil
bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan saat ini
penyidik tengah mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil
suap yang diterimanya atau bukan.
"Itu juga yang mau didalami. Apakah itu
aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita
belum tahu," katanya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang
tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi
persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad
Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut
Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas
yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social
Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut
berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah
adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena
Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.
cnnindonesia
No Comment to " Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Tersangka "