KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan
pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana Narkotika dan umum yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),
Kamis (10/4/25).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56
perkara tindak pidana narkotika dan puluhan perkara lainnya dari bidang
kriminal umum serta ketertiban umum. Di antaranya, sabu seberat 121,17 gram, 63
butir pil ekstasi, dan 31,9 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang
bukti dari 9 perkara Oharda (Pidana Orang dan Harta Benda) seperti pencurian,
penadahan, dan penggelapan, serta 14 perkara dari kategori Kamnegtibum dan TPUL
(Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya).
Pemusnahan dilakukan
dengan cara diblender menggunakan bahan kimia, kemudian dibakar hingga tidak
dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo
menegaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah upaya penting agar barang
bukti, khususnya narkotika, tidak kembali beredar di masyarakat dan
membahayakan kesehatan serta keamanan warga. Semua dilakukan sesuai prosedur
untuk memastikan tidak ada celah bagi sindikat kejahatan,” tegasnya.
Dr. Odit juga menambahkan bahwa tindakan ini
menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan serta komitmen dalam
menegakkan hukum. rtc/nor
No Comment to " Kejari Bengkalis Musnahkan BB Kasus Narkotika dan Pidana Umum "