KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan
mengungkap dua kasus yang menghebohkan masyarakat di Kecamatan Langgam, yakni
tindak pidana pembunuhan terhadap terduga pencuri handphone dan peredaran
narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kedua kasus ini disampaikan langsung
oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K., dalam konferensi pers di
Aula Teluk Meranti, Kamis (10/4/2025).
Kapolres menjelaskan, penanganan cepat dilakukan
setelah menerima laporan masyarakat terkait dua peristiwa yang viral di media
sosial, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Gondai, serta
temuan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina Langgam.
Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Pelalawan
menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian
seorang pria berinisial RH (22), yang diketahui merupakan residivis dan diduga
mencuri dua unit handphone. Enam tersangka berinisial JM (32), LS (33), AA
(26), RD (30), ABR (65), dan ES (28) yang seluruhnya merupakan warga Desa
Gondai, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka akibat
benda tumpul yang menyebabkan kematian.
“Terlepas dari latar belakang korban sebagai
residivis, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum,”
tegas Kapolres Pelalawan.
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal
55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Satnarkoba
Polres Pelalawan menangkap seorang pria bernama Suseno yang diduga sebagai
pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah beredarnya video
penemuan alat hisap sabu dan botol miras di ruang kelas TK Negeri Pembina. Dari
tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu, satu sendok
sabu dari pipet, satu ball plastik bening, dan satu unit handphone.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari
penyelidikan awal. Kami akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika, termasuk siapa yang membawa alat hisap sabu ke
lingkungan pendidikan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub
Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekarang pelaku
sudah di amankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. rtc
-
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Narkotika

Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Narkotika "