KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) perihal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten (Bank BJB).
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo
Budiyanto menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri agenda peluncuran
Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi
Antikorupsi, Jakarta, Rabu (4/5).
Perihal kabar Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang
juga mengusut kasus tersebut, Setyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan
koordinasi lebih lanjut.
"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah
penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu,
nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk koordinasi," ujar
Setyo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sprindik
kasus Bank BJB ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru
diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti
apa," ucap Setyo.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum
disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh
penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca
dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan
dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan
tindaklanjutnya," tutup jenderal polisi bintang tiga ini.
cnnindonesia
No Comment to " KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB "