Foto: Pelabuhan Penyeberangan Sgu-sagu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit V di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Informasi ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati
Riau, Zikrullah, mengatakan saat ini penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan
saksi-saksi. Jika hasil audit didapat, maka penyidik akan melakukan gelar
perkara untuk penetapan tersangka.
"Sudah selesai semua (pemeriksaan saksi). Tinggal tunggu keluar hasil
audit, langsung penetapan tersangka," ujar Zikrullah, Rabu (5/3/25).
Zikrullah menjelaskan, dalam proses penyidikan proyek senilai Rp26,7 miliar
ini, jaksa penyidik telah memeriksa 30 orang, dari internal Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, pihak swasta,
dan ahli.
Dari internal, jaksa penyidik memeriksa tiga Kepala BPTD Kelas II Riau
sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Yugo Antoro (KPA 2022), Batara
(KPA periode Agustus 2023–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA periode
Oktober 2023–Februari 2024).
Selain itu, penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara,
tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM),
konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek, anggota Pokja, dan ahli
dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan
Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang dibiayai dengan anggaran Tahun
Anggaran (TA) 2022–2023.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat
Abadi, KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Proyek
direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14
November 2023.
Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai
kontrak menjadi Rp26.787.171.000 serta memberikan perpanjangan waktu selama 90
hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.
Diduga pengadaan barang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta
terjadi pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.
Potensi kerugian negara akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai belasan
miliar rupiah. nor
No Comment to " Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit "