• Dugaan Korupsi Penerbitan SHM Rp1,7 M, Oknum BPN dan Lurah di Inhu Ditahan Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Februari 2025
    A- A+

    Foto: Tersangka AK dan Z saat digiring petugas Kejari Inhu.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tahun 2015-2016.

     

    Dua tersangka tersebut antara lain AK selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Inhu. Kemudian Z, selaku panitia pemeriksa tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai,Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Senin (3/2/25).

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango mengungkapkan penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

    Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, 4 orang ahli. Kemudian menyita 47 dokumen terkait dengan penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016.

     

    Sehingga dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis. 


    "Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan SHM atas nama Martinis telah menyalahi prosedur. Sehingga diterbitkannya SHM atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemkab Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan sertifikat," ujar Leonard.

     

    Ia menerangkan, penyidik Kejari Inhu menetapkan AK dan Z selaku tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal atau Pasal 3 jo, Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

     

    Leonard mengatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka,telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.701.450.000. Hal ini sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu nomor 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024.

     

    "Sehingga terhadap AK dan Z haruslah dimintai pertanggungjawabannya, bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab," tegasnya.

     

    Selanjutnya Perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut terhadap AK dan Z. Tpc/nor




     

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Penerbitan SHM Rp1,7 M, Oknum BPN dan Lurah di Inhu Ditahan Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com