KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Andri Justian dan Wira Dharma, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1/25) lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum.
Atas
hal itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari status tahanan
kota. Satus tahanan kota ini merupakan 'keistimewaan' yang diberikan majelis
hakim kepada terdakwa. Pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan
kota diberikan saat awal-awal persidangan.
Selain
itu, JPU juga diminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan
kedudukan dan harkat martabatnya. Atas putusan itu, JPU menyatakan kasasi.
"Kita
(JPU,red) kasasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta
Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson
Apriyanto Pandiangan, Rabu (29/1).
Menurut
Jackson, sikap tersebut telah disampaikan ke pihak pengadilan. Saat ini, lanjut
dia, Tim JPU tengah mempersiapkan memori kasasi perkara tersebut.
"Dari
awal kita sudah menyatakan sikap untuk kasasi," pungkas Kasi Intel.
Sebelumnya,
JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun dan
denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Perkara
yang menjerat keduanya merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah lembaga
peradilan yang sama terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina
Wulandari. Wanita yang memiliki nama lain Nunung itu dinyatakan terbukti
bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan tanggal 5 Oktober 2023.
Saat
itu dinyatakan, akibat perbuatan terdakwa (Arvina Wulandari) bersama-sama
dengan dr Wira Dharma MKM, dan dr Andri Justian Sp PD telah merugikan keuangan
negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari Badan
Pemeriksa Keuangan RI atas Penggunaan Anggaran pada BLUD RSUD Bangkinang
Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27
September 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.
Arvina
kemudian dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan,
apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim
juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar
Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila
tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Hrc/nor
No Comment to " Jaksa Kasasi Vonis Bebas Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Korupsi Dana BLUD "