KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit kapal
bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti. Nakhoda
kapal bernama Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM), Farid Harja, ditetapkan
sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi
mengatakan, kayu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan
kapasitas kapal 120 ton.
"Ketika ditangkap kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan
berupa balok tim jenis kayu rimba campuran," ujar Nasriadi, Sabtu (15/6/24).
Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024,
sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan
kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau
melakukan penyelidikan. Ternyata ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan
Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor
Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu
yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas
Nasriadi.
Tak ayal, polisi langsung mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah
kapal. Para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos
Polair Tanjung Buton-Polres Siak," ungkap Nasriadi.
Dari hasil penyelidikan, Penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau
menetapkan dua orang tersangka. "Tersangka Sy selaku kapten atau nakhoda
kapal dan FH selaku KKM," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU)
RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5
tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,"
kata Nasriadi.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan
tersangka. Termasuk keterangan Ahli dari BPHP Wilayah Pekanbaru. Mc/nor
No Comment to " Polisi Amankan Nakhoda dan Kayu Ilegal 70 Ton di Meranti "