• Agnez Mo Dipolisikan, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Juni 2024
    A- A+

     





    KORANRIAU.co- Pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser. Ari selaku pelapor disebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.


    Laporan yang dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Kuasa Hukum Ari, Minola Sebayang membenarkan pelaporan itu saat dikonfirmasi Kamis (20/6).  Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar karena aksi Agnez menyanyikan lagu tanpa izin.

    "Kami [pernah] somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," tuturnya.

    Sebelumnya, Minola mengatakan pelaporan itu bermula ketika Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu 'Bilang Saja' milik kliennya dalam tiga konser yang berbeda.

    Pasca kejadian tersebut, ia mengklaim telah melayangkan somasi dan mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak Mei lalu. Hanya saja, Minola menyebut tidak ada respons baik dari Agnez Mo hingga akhirnya kliennya memutuskan mengambil langkah hukum.

    "Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/6).

    Minola menjelaskan selama membawakan lagu Bilang saja milik kliennya di Surabaya, Bandung dan Jakarta, Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN.

    "Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," jelasnya.
    cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • 2 komentar to ''Agnez Mo Dipolisikan, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar"

    ADD COMMENT
    1. "Latest updates about your favorite artists! Read exclusive news and interesting stories from world celebrities every day!" let's visit our website here https://jenitaameliajen.wixsite.com/berita-artis

      BalasHapus
    2. "Keep up to date with the latest news from the world of celebrities, movies, music, and fashion. We bring you the most interesting stories straight from the center of the glitz and glamour of the entertainment world!" For complete information, visit our website here https://sites.google.com/view/168news/infotainment

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com