KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan
korupsi korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran
(TA) 2019, dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, kembali digelar di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/5/24).
Dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak
sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri
Mayeldo SH MH ini mendengarkan keterangan saksi. Ada empat saksi yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Siahaan SH MH, Yuliana Sari SH
MH dan Eddy Sugandi Taher SH.
Keempat saksi diantaranya, Safarin selaku
Kabag Perencanaan Tahun 2020, Hanifah Aidil Fitri sebagai Pelaksana tugas (Plt)
Kabag Keuangan 2019. Kemudian, Suryani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
dan Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Adiministrasi Umum dan Kepegawaian yang
juga Pejabat Periandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kuasa hukum terdakwa, Jaharzen SH dan
Suprayitno menanyakan terkait adanya hasil audit BPK Tahun 2020 sebesar Rp207 juta lebih kepada
saksi.”Apakah saksi tau soal temuan itu?tanya Jaharzen.
“Tau Pak. Uang itu sebenarnya operasional
untuk pengurusan Prodi Kedokteran UIN Suska,”jawab Supardi.
“Nah, terkait temuan BPK itu, apakah sudah
ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh terdakwa selaku Rektor?”tanya pengacara
terdakwa lagi.
“Sudah Pak. Uang itu sudah dikembalikan
oleh Pak Rektor,”ungkap Supardi.
Untuk membuktikan keterangan saksi itu,
kuasa hukum lalu menunjukkan bukti pengiriman uang atau transfer kepada majelis
hakim. Saksi pun mengakui adanya transferan terdakwa itu ke rekening UIN Suska.
Supardi juga menegaskan, jika semua
pencairan yang dilakukan telah sesuai dengan bukti yang ada. Bahkan pihaknya
juga pernah membuat pernyataan terkait kebenaran laporan pengeluaran keuangan
tersebut.
“Menurut saksi, terdakwa (rektor-red) tidak
ada bersalah karena sudah sesuai dengan bukti pendukung tadi?tanya hakim Zefri.
“Iya yang Mulia. Tidak ada masalah,”jelasnya.
“Terus kenapa Rektor sampai ada di
persidangan ini? “sebut Hakim menimpali.
“Saya tidak tau juga Yang Mulia. Setahu
saya semuanya sudah clear dan tidak ada masalah,”tegas Supardi lagi.
Untuk diketahui, keduanya didakwa
melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan
ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau
Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
Berdasarkan berita acara serah terima
pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, pada periode 31 Juli
hingga 12 Desember 2019 itu, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Penerimaan dirangkap Veni Afrilya. Veni juga didakwa atas perkara yang sama
pada sidang kemarin.
JPU menyebutkan, dalam melakukan pencairan
anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN
Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta hingga
Rp100 juta dari yang sebenarnya. Aksi ini dilakukan sepengetahuan Akhmad
Mujahidin selaku Rektor.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan
dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tanggal 31 Desember 2019, jumlah
pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan mencapai Rp122,69 miliar.
Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran
dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP
DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang hanya sebesar Rp116,62
miliar.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69
miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi
dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU.
JPU
menjerat terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska Rp7,6 Miliar, Saksi Sebut Mantan Rektor tak Bersalah "