• Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska Rp7,6 Miliar, Saksi Sebut Mantan Rektor tak Bersalah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Mei 2024
    A- A+

     



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/5/24).

     

     

    Dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH ini mendengarkan keterangan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Siahaan SH MH, Yuliana Sari SH MH dan Eddy Sugandi Taher SH.

     

    Keempat saksi diantaranya, Safarin selaku Kabag Perencanaan Tahun 2020, Hanifah Aidil Fitri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabag Keuangan 2019. Kemudian, Suryani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Adiministrasi Umum dan Kepegawaian yang juga Pejabat Periandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

     

    Kuasa hukum terdakwa, Jaharzen SH dan Suprayitno menanyakan terkait adanya hasil audit BPK Tahun 2020 sebesar Rp207 juta lebih kepada saksi.”Apakah saksi tau soal temuan itu?tanya Jaharzen.

     

    “Tau Pak. Uang itu sebenarnya operasional untuk pengurusan Prodi Kedokteran UIN Suska,”jawab Supardi.

     

    “Nah, terkait temuan BPK itu, apakah sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh terdakwa selaku Rektor?”tanya pengacara terdakwa lagi.

     

    “Sudah Pak. Uang itu sudah dikembalikan oleh Pak Rektor,”ungkap Supardi.

     

    Untuk membuktikan keterangan saksi itu, kuasa hukum lalu menunjukkan bukti pengiriman uang atau transfer kepada majelis hakim. Saksi pun mengakui adanya transferan terdakwa itu ke rekening UIN Suska.

     

    Supardi juga menegaskan, jika semua pencairan yang dilakukan telah sesuai dengan bukti yang ada. Bahkan pihaknya juga pernah membuat pernyataan terkait kebenaran laporan pengeluaran keuangan tersebut.

     

    “Menurut saksi, terdakwa (rektor-red) tidak ada bersalah karena sudah sesuai dengan bukti pendukung tadi?tanya hakim Zefri.

     

    “Iya yang Mulia. Tidak ada masalah,”jelasnya.

     

    “Terus kenapa Rektor sampai ada di persidangan ini? “sebut Hakim menimpali.

     

    “Saya tidak tau juga Yang Mulia. Setahu saya semuanya sudah clear dan tidak ada masalah,”tegas Supardi lagi.

     

    Untuk diketahui, keduanya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019 itu, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap Veni Afrilya. Veni juga didakwa atas perkara yang sama pada sidang kemarin.

     

     

    JPU menyebutkan, dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari yang sebenarnya. Aksi ini dilakukan sepengetahuan Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

     

     

     

    Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan mencapai Rp122,69 miliar.

     

     

    Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang hanya sebesar Rp116,62 miliar.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     

     

    JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     

     

     

  • No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska Rp7,6 Miliar, Saksi Sebut Mantan Rektor tak Bersalah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg