• Saksi Akui Tanah Milik Abdul Muluk

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Mei 2024
    A- A+


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Abrar Muluk Cs, warga Jalan Mangga, terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Sudirman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/5/24).


    Sidang gugatan Perdata Nomor 311/Pdt.G/PN Pbr yang dipimpin majelis hakim Daniel Ronald SH MH ini, mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat Muskaldi SH. Keduanya adalah, Indra Zufril dan Syaiful Bahri.

    Indra mengatakan, jika lahan yang disengketakan saat ini dulunya milik Abdul Muluk (almarhum). Orang tua dari penggugat.

    "Lahan milik almarhum ini sangat luas dulunya. Namun ada yang dijual ke Menparpostel tahun 1993 lalu,"kata Indra, yang tinggal di lokasi lahan sejak tahun 1978 silam.

    Indra yang juga sebagai Ketua Pemuda dan Keamanan setempat itu, membenarkan jika pernah ada gugatan yang diajukan Erizal Muluk ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan itu sudah dinyatakan inkrah.

    "Gugatan Perdata nomor 20 itu dimenangkan oleh Erizal Muluk. Kalau tidak salah tahun 1995,"jelasnya.

    Indra juga mengetahui, apabila Dian Citra Dewi (cucu Putri Nurtaibi), menjual lahan itu kepada almarhum Syahrial Tanjung. Kemudian, lahan seluas 3.000 m2 itu dijual lagi oleh ahli waris Syahrial tahun 2003.

    "Namun saya tidak tau sama siapa dijualnya. Yang saya tau kepada kontraktor,"ulasnya.

    Bahkan lanjutnya, pada saat kontraktor ingin membuat showroom di lahan itu, sempat melapor ke Ketua RW. Akan tetapi, kontraktor tidak ada menanyakan apakah lahan itu sedang dalam berperkara atau tidak.

    Dalam gugatan ini, selain Abrar dua penggugat lainnya adalah, Syamsul Kamal dan Syamsul Anwar.

    Sementara selaku tergugat dalam perkara ini ada 11 pihak. Diantaranya, Wenny Mulyono, dr Nella Notary, Pinto Nugrahawan, Sandi Setiawan Saputra, Alisya Hadya Mecca (kelimanya ahli waris Syahrial Tanjung).

    Selanjutnya, Dian Citra Dewi (ahli waris Putri Nurtaibi), Adrianto SH (Notaris), Edita Sohor, Yarlinda Saleh SH (Notaris), Erizal Muluk dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Cq Kantor BPN Wilayah Provinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.

    Gugatan PMH ini terkait penjualan tanah seluas 2.857 M2 terletak di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. Persisnya, berbatasan dengan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

    Awalnya, tanah  tersebut pada tahun 2003 dijual oleh Dian Citra Dewi (Tergugat VI) kepada Syahrial Tanjung (Almarhum). Dian menjual lahan itu dengan modal dua  Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diurusnya.

    Perbuatan  tergugat VI mengurus SHM diatas tanah terperkara seluas 2.857 M2 sampai dengan terbitnya SHM nomor 103 dan SHM 104 atas nama tergugat itu, nyata-nyata adalah milik para penggugat adalah perbuatan melawan  hukum.

    Pasalnya, tanah ini merupakan milik sah  para penggugat yang  merupakan ahli waris dari Abdul Muluk (Almarhum). Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara Nomor 20/PDT.G/1993/PN.Pbr. 

    Penggugat juga telah mengajukan kepada majelis hakim permohonan Sita Jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan saat ini. Ada empat alasan yang disampaikannya atas sita jaminan itu.

    Pertama,  untuk menjamin dan melindungi kepentingan hukum para penggugat, supaya gugatan para penggugat tidak illusoir atau hampa nantinya. Setelah adanya putusn dalam perkara ini.

    Kemudian, pihaknya beralasan untuk menghindari tindakan itikad buruk (bad faith) para tergugat dengan berusaha melepaskan diri dari tanggungjawab Perdata (civil liability) yang mesti dipikulnya, dengan cara menjual, menghibahkan tanah yang dimohonkan sita kepada orang lan.

    Alasan lainnya, bahwa tanah yang dimohonkan itu telah diputus dalam perkara Nomor 20/PDT/G/1993/PN. PBR yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, pada salah satu amar disebutkan memerintahkan tergugat I yakni Putri Nurtaibi untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah sengketa kepada penggugat. nor
  • No Comment to " Saksi Akui Tanah Milik Abdul Muluk "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg