KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap
seorang pria diduga pengedar sabu bernama Yuan (48). Dari tangan pelaku, polisi
menyita senjata pistol Airsoftgun dan sabu.
"Pelaku berinisial YN alias Yuan (48) ditangkap di sebuah warung Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes
Manang Soebeti, Sabtu (18/5).
Pelaku merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari,
Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangannya petugas menyita barang bukti
1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, 2
handphone dan sepucuk senjata airsoft gun.
Manang mengatakan, awalnya petugas Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat
laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di
lokasi tersebut.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap
pelaku. "Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati
narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata airsoftgun," jelasnya.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi. Pelaku
mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan dari tersangka
Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya.
Dari tersangka Ring Hard ini, polisi juga menyita barang bukti paket besar
dan kecil sabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang
diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata airsoft gun dan barang bukti
lainnya.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari
tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya," terangnya.
Hasil tes urine tersangka Yuan ternyata positif mengandung Methampetamine.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna
dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009
tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"
pungkasnya. mc/nor
No Comment to " Polisi Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu Berpistol "