• Polda Riau Amankan 4 Tersangka Penampung Emas Ilegal Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Mei 2024
    A- A+


     

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Polda Riau mengamankan pihak yang diduga sebagai penampung emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain pelaku berinisial JM alias Anto itu, polisi juga mengamankan 3 pria lainnya.

    Pengungkapan yang dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau itu bermula pada Senin (6/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau vatubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.

    "Atas informasi itu, Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kasubdit IV Kompol Nasruddin beserta anggota melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (8/5).

    Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi akhirnya menemukan aktivitas seperti dimaksud laporan masyarakat tadi. Polisi mendatangi sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, dan mengamankan 4 orang.

    "Adapun udentitas tersangka, yakni JM alias Anto (45), Pemilik Usaha Pembakaran Pentolan Emas), RE alias Ferdi (26), Tukang Bakar Pentolan Emas, AR (27), Pendulang/orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas, dan Ke alias Keken (23), Pendulang/orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas," lanjut Nasriadi.

    Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram; 1 bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram, 1 bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 100 gram, uang tunai sebesar Rp.188 juta, 3 unit timbangan digital dan lainnya.

    Selanjutnya terhadap tersangka dan barang Bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

    "Pasal yang dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memanfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," pungkas Nasriadi. Hrc/nor


  • No Comment to " Polda Riau Amankan 4 Tersangka Penampung Emas Ilegal Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg