KORANRIAU.co,
PEKANBARU - Polda Riau mengamankan pihak yang diduga
sebagai penampung emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain
pelaku berinisial JM alias Anto itu, polisi juga mengamankan 3 pria lainnya.
Pengungkapan
yang dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau itu bermula pada Senin (6/5)
sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi tentang adanya
kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau vatubara yang tidak
berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah
Kuantan Singingi.
"Atas
informasi itu, Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kasubdit IV
Kompol Nasruddin beserta anggota melakukan penyelidikan," ujar Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu
(8/5).
Malam
harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi akhirnya menemukan aktivitas seperti
dimaksud laporan masyarakat tadi. Polisi mendatangi sebuah rumah yang berada di
Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan
Kuantan Tengah, dan mengamankan 4 orang.
"Adapun
udentitas tersangka, yakni JM alias Anto (45), Pemilik Usaha Pembakaran
Pentolan Emas), RE alias Ferdi (26), Tukang Bakar Pentolan Emas, AR (27),
Pendulang/orang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat
pembakaran pentolan emas, dan Ke alias Keken (23), Pendulang/orang yang membawa
pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas,"
lanjut Nasriadi.
Selain
itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 32 butiran
yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram; 1 bungkus diduga emas
dengan berat kurang lebih 150 gram, 1 bungkus diduga emas dengan berat kurang
lebih 100 gram, uang tunai sebesar Rp.188 juta, 3 unit timbangan digital dan
lainnya.
Selanjutnya
terhadap tersangka dan barang Bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau
guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Pasal
yang dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan Mineral
dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memanfaatkan, mengelola atau
pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari
pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 161
Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun
2009 tentang Mineral dan Batubara," pungkas Nasriadi. Hrc/nor
No Comment to " Polda Riau Amankan 4 Tersangka Penampung Emas Ilegal Kuansing "