• Kasus Dugaan Korupsi di Setwan Rp2,3 Miliar, Jaksa Tahan Kadisdik Riau Fauzan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Mei 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Rabu (15/5/24) petang.

     

    Fauzan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih. Saat itu, Fauzan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau.

     

    Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan, Fauzan diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau. Penyimpangan pengeluaran anggaran pada periode September sampai dengan Desember 2022.

     

    “Awalmya TFT diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,"kata Bambang.

     

    Bambang menerangkan, Fauzan ditahan untuk melancarkan proses penyidikan. Alasannya, agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

     

    Menurutnya, Fauzan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitungi, Rabu, 15 Mei 2024.

     

    “Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka selaku Plt Sekwan DPRD Riau, yakni memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai Desember 2022 di Setwan DPRD Riau,”terang Bambang.

    Diantara dokumen itu yakni, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket trasportasi, Boarding Pass dan dan bil hotel.

     

    “Selanjutnya, setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut. Kemudian memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan ke Bank Riau Kepri (BRK) tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator VerifikasI,”ulas Bambang.

     

    Dijelaskan, adapun uang perjalanan dinas fiktif yang dicairkan itu dengan total Rp2.856.848.140. Kemudian, tersangka memberikan masing-masing pegawai yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1,5 juta.

     

    “Uang itu diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya, Rp2.343.848.140 digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka. Bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada,"paparnya.

     

    Akobat perbuatannya itu, tersangka Fauzan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Fauzan sendiri, sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB, Fauzan keluar dari ruang pemeriksaan.

     

    Saat itu, dia telah mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. nor

  • No Comment to " Kasus Dugaan Korupsi di Setwan Rp2,3 Miliar, Jaksa Tahan Kadisdik Riau Fauzan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg