Foto: Bripka Bayu Abdillah.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan suami istri (Pasutri) oknum polisi Bripka
Bayu Abdillah dan jaksa Sri Haryati di Bengkalis, menjalani sidang perdana terkait
dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin
(6/5/24).
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Jepisa SH. Terdakwa Bayu mengikuti sidang secara online dari Rutan Polda Riau. Sementara Sri hadir langsung di ruang sidang, karena statusnya tahanan kota, .
JPU Tomy Jepisa SH dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terjadi pada medio
Januari hingga Maret 2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan
Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu menerima
hadiah atau janji dalam penanganan kasus narkoba dengam terdakwa Fauzan
Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
"Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan
secara terpisah) sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan menerima hadiah atau janji," ujar JPU dihadapan majelis hakim Dr
Salomo Ginting SH MH, Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.
Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko
Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami
dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah.
Uang diberikan Rp999.600.000.
"Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa," kata JPU.
Dijelaskan, kasus berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama
Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes
Polri.
Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis
mulai 18 Januari 2023.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana
tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari
Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur
hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva
Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri
Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri
agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," jelas JPU.
Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan
Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa
Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan
meringankan hukuman terhadap Fauzan.
“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya
Fauzan dan dituntut seumur hidup.," kata Sri kepada saksi.
Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri
untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani
(istri bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke
Jakarta.
Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik
Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang
rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan
hukuman Fauzan.
“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi
sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika
itu
Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu,
bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.
Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang
sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara
Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi
Karpiansyah.
"Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri
melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota
Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang
dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti
transfer," tutur JPU.
Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui
oleh Sri.
Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk
menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar
Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar
Rp360 juta.
Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia
mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes
Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan
sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari
Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000
dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," tutur JPU.
Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor
94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12
huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke
- 1 KUHP.
Kemudian kedua. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Selanjutnya ketiga, Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut. Sri dan Bayu menyatakan mengerti. Keduanya akan mengajukan
keberatan atau eksepsi melalui kuasa hukumnya Ricky SH dan Wahyu Hidayat SH,
Rabu (8/5/24) lusa. nor
No Comment to " Dugaan Suap Rp1 Miliar, Pasutri Oknum Polisi dan Jaksa Diadili "