KORANRIAU.co- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, ambruk usai berorasi dalam aksi kawal sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) siang.
Aksi digelar di Patung Kuda, karena aparat menutup
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang menjadi markas MK.
Insiden terjatuhnya Din tersebut terjadi
sesaat sebelum dia memimpin salat zuhur berjemaah di lokasi aksi. Salat digelar
di sekitar jalan kawasan Patung Kuda.
Din sempat berada di posisi imam untuk memimpin
salat setelah beberapa saat sebelumnya ia menyampaikan orasi di depan ribuan
massa yang hadir. Namun, ia mendadak ambruk.
Salat berjemaah akhirnya dipimpin menantu eks Imam
Besar FPI Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas. Din pun mundur bersama
barisan makmum di saf pertama.
Ia bahkan menjalani salat berjemaah itu hanya
dengan duduk.
Salat digelar sekitar pukul 12.30 WIB dan diikuti
ratusan massa aksi baik laki-laki, perempuan, hingga anak-anak.
Salat berjemaah digelar di bahu jalan hingga
meluber ke ruas jalan sekitar kawasan Patung Kuda.
Din Syamsuddin semula akan jadi imam salat zuhur
berjemaah di lokasi aksi, namun setelah ambruk posisinya diambil alih menantu
Rizieq, Muhammad bin Husein Alatas. (CNN Indonesia/Thohirin)
Sebelum salat, Din sempat berorasi sekitar 15
menit di bawah terik. Dia juga sempat menolak saat akan diberi payung oleh
panitia aksi.
"Enggak usah. Saya masih kuat. Saya tak kalah
dengan yang masih muda," ucap Din.
Dalam orasinya Din pesimis Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan dua gugatan sengketa Pilpres.
Din bersama organisasinya mengaku akan terus
mengawal dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres. Dia menilai putusan MK bukan
kiamat dan mengakhiri semuanya atas proses pemilu yang jujur dan adil.
Aksi demo digelar untuk mengawal sidang pembacaan
putusan sengketa Pilpres di gedung MK yang berjarak sekitar satu kilometer dari
lokasi aksi. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK "