• Berkas Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Inhil Belum Ditahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 April 2024
    A- A+

     

    Foto: Jalan Pramuka Tembilahan Kabupaten Inhil.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dua tersangka dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017 belum ditahan. Padahal berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21).

    Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Dimana proses penyidikannya dimulai pada medio Januari 2022.

    Setahun berselang, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Dia adalah Raja Enta Netriawan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

    Raja Enta saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Berkas perkara yang bersangkutan telah pernah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun materilnya. Dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

    Belum lama ini, penyidik diketahui telah menetapkan tersangka baru. Dia adalah Syahril yang merupakan Pelaksana Kegiatan. Bersamaan dengan Raja Enta, berkas perkara tersangka keduanya telah dilimpahkannya ke Jaksa Peneliti.

    Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    "Sebelum lebaran sudah P-21," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Gede Adi, Jumat (19/4).

    Dua tersangka, kata Gede, belum dilakukan penahanan. Proses hukum perkara tersebut, lanjut dia, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    "Diusahakan dalam waktu dekat tahap II," pungkas Gede.

    Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

    Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

    Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000. hrc/nor

  • No Comment to " Berkas Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Inhil Belum Ditahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg