Foto: Jalan Pramuka Tembilahan Kabupaten Inhil.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dua tersangka dugaan korupsi
pada Pekerjaan Peningkatan Jalan
Pramuka Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Tahun
Anggaran (TA) 2017 belum ditahan. Padahal berkas keduanya telah dinyatakan
lengkap (P-21).
Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Subdit III
Reskrimsus Polda Riau. Dimana proses penyidikannya dimulai pada medio Januari
2022.
Setahun berselang, penyidik menetapkan satu orang
tersangka dalam perkara ini. Dia adalah Raja Enta Netriawan yang merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Raja Enta saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berkas perkara yang bersangkutan telah pernah
dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun
materilnya. Dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan
dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
Belum lama ini, penyidik diketahui telah menetapkan
tersangka baru. Dia adalah Syahril yang merupakan Pelaksana Kegiatan. Bersamaan
dengan Raja Enta, berkas perkara tersangka keduanya telah dilimpahkannya ke
Jaksa Peneliti.
Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sebelum lebaran sudah P-21," ujar Kasubdit
III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Gede Adi, Jumat (19/4).
Dua tersangka, kata Gede, belum dilakukan penahanan.
Proses hukum perkara tersebut, lanjut dia, akan dilanjutkan ke tahap
selanjutnya. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) atau tahap II.
"Diusahakan dalam waktu dekat tahap II,"
pungkas Gede.
Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan
Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja
(Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut
memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang
bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV
Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20
Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan
menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai
Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar
Rp1.821.895.000. hrc/nor
No Comment to " Berkas Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Inhil Belum Ditahan "