• Pj Gubri Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Lebih Awal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Maret 2024
    A- A+
    Foto: Kadisnaker Riau Boby Rahmat didampingi Sekretaris Heru Prayitno, Kabid HI M Yunus, Kabid Pengawasan Bayu Surya dan Kasi Gakkum Syafrizal.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota, untuk memerintahkan perusahaan di wilayah kerjanya segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah terhadap pekerja lebih awal.

     

    Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubri Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

     

    “Dalam surat Pj Gubernur Riau itu disebutkan, agar Bupati dan Walikota untuk dapat menyampaikan penjelasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini melalui surat edaran, kepada pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya,”kata Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat, Kamis (21/3/24) di kantornya.

     

    Boby memaparkan, pemberian THR Keagamaan itu wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

     

    “Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,”jelas Boby.

     

    Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja menurut Boby, untuk yang bekerja  12 bulan terus menerus, maka mendapatkan 1 bulan upah. Untuk yang punya masa kerja satu bulan. Namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

     

    “Pak Pj Gubernur juga mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,”tegas Boby.

     

    Tidak hanya itu lanjut Boby, Pj Gubri memerintahkan untuk dibuatnya Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi  THR, yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.gi.id. Sehingga semua permasalahan THR pekerja dapat disampaikan ke Posko tersebut.

     

    Terakhir kata Boby, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR bagi pekerjanya maka akan dikenakan sanksi sesuai dnegan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha. nor

     

     

     

  • No Comment to " Pj Gubri Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Lebih Awal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg