• Sidang Korupsi Bumdes Saka Rotan Inhil Rp246 Juta, Bendahara Sebut Terdakwa Hanya Janji Kembalikan Uang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Maret 2024
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Salman Efendi, Direktur Bumdes "Usaha Bersama" Desa Saka Rotan, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menjadi terdakwa korupsi Rp246 juta, hanya berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakannya.

    Fakta itu terungkap pada persidangan, Kamis (21/3/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Rangga Dwi Saputra SH dan Siti Aisyah SH, menghadirkan enam orang saksi. Salah satunya Linda, selaku Bendahara.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, Linda mengatakan jika terdakwa menarik uang Bumdes yang tersimpan di BRK Syariah. "Ada tiga kali penarikan,"katanya.

    Linda menjelaskan, penarikan pertama sebanyak Rp150 juta. Uang itu kata terdakwa untuk modal usaha baru Bo Gas. Namun belakangan, usaha itu tidak dilaksanakan.

    Penarikan kedua kata Linda, terdakwa menarik uang sebanyak Rp50 juta. Uang itu rencana terdakwa untuk renovasi gedung Bumdes dan penambahan modal usaha air galon.

    Terakhir yaang ketiga, terdakwa kembali menarik dana sebesar Rp30 juta. Namun terdakwa tidak menjelaskan kegunaannya kepada saksi.

    "Untuk apa uang itu saya tidak tau. Mungkin untuk kepentingaan pribadi,"jelasnya.

    Setelah penarikan uang dana Bumdes itu, terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawabannya (LPJ). Hingga masalah ini dilaporkan ke Kepala Desa (Kades) Saka Rotan Mahyudin.

    Selanjutnya, dilakukan musyawarah desa dengaan menghadirkan terdakwa. Ada empat kali musyawarah dilakukan.

    "Musyawaraah pertama itu, terdakwa berjanji akan mengembalikn uang dalam waktu dua bulan. Namun terdakwa tidak mengembalikannya,"terang Linda.

    Kemudian, musyawaraah kedua, terdakwa berjanji akan mengembalikan dalaam waktu 10 bulan. Bahkan saat itu, terdakwa menyatakan siap diproses hukum.

    Akan tetapi, setelah waktunya habis, terdakwa tidak juga mengembalikan. Hingga dilakukan musyawarah ketiga dan keempat.

    Setelah empat kali musyawarah dilakukan, namun terdakwa tetap sanggup mengembalikan uang Bumdes. Lalu, kasus ini dilanjutkan ke proses hukum.

    Untuk diketahui, perbuatan terdakwa menggunakan anggaran BUMDes Tahun 2022 tidak sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP).

    Terdakwa tidak mengajukan proposal penambahan unit usaha kepada pengawas dan kepada penasehat.

    Selain itu, terdakwa juga tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2022. Kemudian tidak melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT).

    Total dana yang dikelola terdakwa selaku Direktur BUMDes "Usaha Bersama" pada Tahun 2022 sebesar Rp450.624.508. Meliputi, barang aset BUMDes, Saldo Rekening BUMDes, Saldo Tunai Serah Terima dan lainnya.

    Sementara, dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa hanya sebesar Rp204.381.058. Diantaranya, pertanggungjawaban unit air galon, bendahara, administrasi rekening BUMDes,  administrassi BRI Link dan lainnya.

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan Rp246.243.450. Jumlah dana ini tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

    JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. nor
  • No Comment to " Sidang Korupsi Bumdes Saka Rotan Inhil Rp246 Juta, Bendahara Sebut Terdakwa Hanya Janji Kembalikan Uang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg