• KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Suap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 01 Desember 2023
    A- A+


     


    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (1/12).


    Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada 27 dan 30 November 2023 Pius tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang sakit.

    "Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI, mengonfirmasi akan hadir (1/12) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kab. Sorong Provinsi Papua Barat Daya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11).


    Keterangan Pius sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.

    "Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," ucap Ali.

    Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di Sorong.


    KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.

    Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

    Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

    Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Suap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg