• Soal Sengketa Tanah Masyarakat Kota Garo, Ini Kata Kadis LHK Murod

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 November 2023
    A- A+

    Foto: Mamun Murod.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, mengaku prihatin terkait sengketa lahan masyarakat Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (28/11/23), di Kantor Gubernur Riau.


    Murod menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi, baik oleh Pemprov Riau, Pemkab Kampar dan Forkopimda Kampar. Namun belum menemui titik terang.

    “Memang wilayah tersebut masuk dalam wilayah Adat Suku Sakai, Kabupaten Kampar. Menurut pandangan saya, itu kawasan hutan yang sekarang ada pihak yang mengelolanya,"kata Murod.


    Dipaparkan Murod, walaupun mereka merasa keberatan, meskipun pemilik kebun itu sekarang sudah masuk kedalam data informasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi itu tidak serta merta kepemilikan mereka. Apabila ada keberatan,  seharusnya disampaikan ke KLHK.


    Terkait dengan lahan seluas 2.500 Ha yang dikuasai oleh pihak pengelola, dia menyarankan agar masyarakat menyampaikan ke KLHK. Karena semua kewenangan terkait dengan lahan perhutanan, ada di pemerintah pusat.


    "Pemerintah pusat nanti akan melakukan verifikasi dan kewenangan tidak ada di daerah. Karena semua kewenangan itu tidak ada di daerah, tetapi kewenangan adanya di KLHK. Jadi berkoordinasilah dengan KLHK,"ungkapnya.


    Apalagi lanjutnya,  sesuai dengan PP 24 tahun 2021, persolan perkebunan di dalam kawasan  hutan dan terkait   Perhutanan Sosial (PS) menjadi kewenangan KLHK. Kalau mereka merasa yakin silahkan ke KLHK, mereka melakukan semua ini supaya mendapat perhatian dari Presiden Jokowi ,”tegas Murod.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 30 masyarakat, Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menggelar aksi demo tutup mulut dengan menjahit mulut, di Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11/23). Aksi ini mereka lakukan agar bisa dilihat oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Presiden Joko Widodo, setelah lahan mereka seluas 2.500 Hektar, diduga dirampas oleh pengusaha sawit di Kabupaten Kampar.

    Lahan seluas 2.500 Ha yang sudah dikuasai oleh pengusaha sawit telah berlangsung selama 27 tahun. Masyarakat asli tempatan yang berada di lingkungan lahan tersebut, sama sekali tidak bisa memiliki lahan, dan tidak bisa berbuat banyak.nor


  • No Comment to " Soal Sengketa Tanah Masyarakat Kota Garo, Ini Kata Kadis LHK Murod "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg