• Korupsi Rp31,8 Miliar, Eks Kacab Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci Divonis 13 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 31 Oktober 2023
    A- A+


     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci Ahmad Wahyu Qusyairi divonis hakim selama 13 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp31,8 miliar lebih.

    Selain Qusyairi, terdakwa lainnya yakni Mawardi selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan, juga divonis hukuman yang  sama, Selasa (31/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Majelis  hakim yang dipimpin  Iwan Irawan SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Wahyu Qusyairi  dan Mawardi masing-masing 13 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata hakim.

    Hakim juga menghukum keduanya membayar denda sebesar Rp500 juta. Bedanya, terdakwa Qusyairi subsidernya hanya 4 bulan kurungan, sedangkan Mawardi 9 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, hakim menghukum Mawardi untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp31.824.157.621 atau subsider 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Qusyairi tidak dihukum membayar UP.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa  hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Joshua SH MH dari Kejari Pelalawan.


    Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa selama 14 tahun penjara.


    Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 silam. Berawal ketika terdakwa Mawardi melalui KUD Sialang Makmur, mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BSM yang dipimpin terdakwa Ahmad.


    KUR diajukan Mawardi untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang. Kemudian terhadap pengajuan tersebut disetujui dan dicairkan 109 fasilitas pembiayaan KUR sebesar Rp41.084.000.000.


    Hebatnya, Mawardi mengumpulkan dan menggunakan identitas calon nasabah untuk mengajukan permohonan pembiayaan KUR itu, meski nasabah tidak memiliki usaha produktif. Bahkan Mawardi juga membuat dan mengisi surat permohonan pembiayaan pembelian lahan kelapa sawit di empat wilayah tersebut, dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya.


    Calon nasabah tersebut juga dijanjikan Mawardi, akan mendapatkan lahan kebun sawit setelah pembiayaan  lunas, dalam jangka waktu 10 tahun.


    Permohonan KUR oleh Mawardi itu, juga tidak dilakukan investigasi untuk memastikan calon nasabah memiliki usaha produktif oleh Hery Andiansyah (DPO) selaku Pelaksana Marketing Support (PMS) BSM Cabang Pangkalan Kerinci. Hery juga tidak melakukan wawancara, trade checking, dan market checking serta memproses permohonan pembiayaan meskipun mengetahui surat permohonan tidak dilengkapi dokumen legalitas usaha.


    Selanjutnya, dana KUR itu dicairkan oleh Hery dan Mawardi dari rekening nasabah tanpa kehadiran atau surat kuasa penarikan/pemindahbukuan nasabah. Namun dana itu tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian lahan kebun sawit.


    Dana pembiayaan untuk pembelian lahan kebun sawit di Dayun, Belilas, dan Sialang, tidak semuanya dibayarkan. Terdakwa hanya membayarkan ke penjual lahan kebun sawit di Dayun dan Belilas sebesar Rp22.563.000.000.


    Sisanya, dikuasai okeh Mawardi dan Hery. Namun, Mawardi selaku pihak yang diduga menguasai pengelolaan lahan kebun sawit tidak mengembalikan pembiayaan ke BSM Cabang Pangkalan Kerinci sebesar Rp31.824.157.621. Sehingga akibatnya pembiayaan kredit KUR tersebut menjadi macet. nor
  • No Comment to " Korupsi Rp31,8 Miliar, Eks Kacab Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci Divonis 13 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com