• Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Minta Keringanan Hukuman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 September 2023
    A- A+

     

    Foto:   Sidang terdakwa Arvina di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arvina Wulandari SKM M Kes, terdakwa dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar lebih, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.


    Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yhovizar SH, Hidayat Permana SH dan H Syahruddin AB SH MH dalam surat pembelaan (pledoi-red), yang dibacakan pada sidang Selasa (26/9/23) di  Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    "Kami  memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,"kata Yhovi, dalam pledoinya.


    Pengacara beralasan bahwa terdakwa tidak mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.992.246.181 seperti dalam perhitungan auditor BPK RI. Pihaknya menilai, bahwa penghitungan kerugian yang dilakukan ahli BPK tidak didukung data-data dan informasi yang lengkap.

    Menurut penilain kuasa hukum, terdakwa hanya tidak melakukan pencatatan serta pembukuan dengan tertib. Karena itu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b,(2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Haris Jasmana SH dan K Ario Utomo Hidayatullah SH  menuntut terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga diidenda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, Arvina juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.


    JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Arvina merupakan  Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 RSUD Bangkinang. Awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu.


    Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar. Terdakwa menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar.


    Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Terdakwa dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas.


    Diantaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.


    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.992.246.181. Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. nor
  • No Comment to " Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Minta Keringanan Hukuman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg