• JPU Tahan Eks Kepala Capem BRK Duri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 20 Mei 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri, Enda Dwi Seputra, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Capem Syariah Duri tahun 2013 itu, dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    Kasus yang menjerat Enda, ditangani oleh tim penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau.

    Seiring proses yang berjalan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU, atau tahap II.

    Kegiatan tahap II, digelar pada Rabu (17/5/2023) kemarin. Saat ini JPU sedang melengkapi berkas perkara dan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, proses tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada pekan lalu.

    "Sudah P-21 pada pekan kemarin. Maka setelah proses tahap II, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ucap Bambang, Sabtu (20/5/2023).

    Diketahui, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka lainnya. Mereka ditahan di Rutan Mapolda Riau.

    Mereka adalah Fadli Indrawan yang ditahan pada 3 Mei 2023. Saat rasuah terjadi, Fadli merupakan Pelaksana Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri.

    Ia merupakan pegawai tetap di bank pelat merah tersebut.

    Tersangka lainnya adalah Ahmad Mubarak. Mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri itu ditahan pada 28 April 2023.

    Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Sentul, ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di BRK Capem Syariah Duri. Terhadap Sentul, telah dilakukan upaya paksa membawa pada Jumat (14/4) kemarin.

    Para tersangka diduga terlibat dalam proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan di PT BRK kepada debitur berinisial SW, A, dan Sum. Perbuatan itu terjadi pada periode Bulan Mei hingga Agustus 2013.


    Akibatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama tiga debitur tersebut, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK Capem Syariah Duri.

    Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.660.905,27. Angka tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.tpc/nor
  • No Comment to " JPU Tahan Eks Kepala Capem BRK Duri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg