• Jahilnya Haris Azhar Bikin Keki Hakim PN Jaktim di Sidang Kasus Luhut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 April 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co-Aktivis HAM Haris Azhar menjahili ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4).


    Momen ini terjadi pada awal-awal persidangan saat hakim memeriksa identitas Direktur Eksekutif Lokataru tersebut.


    "Tempat lahir saudara di mana?" tanya hakim ketua kepada Haris di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (3/4).


    "Di rumah sakit," kata Haris singkat menanggapi pertanyaan tersebut.


    Hakim tampak kesal dengan jawaban Haris tersebut. Dengan suara meninggi, hakim meminta Haris agar serius dalam menjalani sidang.


    "Saudara mohon serius dalam menjalani persidangan ini," kata hakim.


    "Menurut ibu bapak saya, saya lahir di rumah sakit," sambung Haris disambut tawa penonton sidang.


    Setelah itu, hakim kembali menanyakan kelengkapan identitas dan ditanggapi kembali dengan candaan oleh Haris.


    "Tempat tinggal saudara di mana?" kata hakim.


    "Di rumah. Maksud Anda nanya alamat kan?" jawab Haris.


    "Iya alamat Anda di mana?" timpal hakim.


    Haris lantas menjawab alamat rumah lengkapnya. Namun, ia merasa heran dengan hakim menanyakan sesuatu yang sudah tertera di surat dakwaan.


    "Itu sudah tertera di surat dakwaan JPU," kata Haris.


    "Sudah. Cukup, cukup," jawab Hakim menanggapi pernyataan Haris dan melanjutkan proses persidangan.


    Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanty didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.


    Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.


    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Luhut.


    "Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE," bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).


    Koalisi menyatakan semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.


    "Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan," ujarnya.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Jahilnya Haris Azhar Bikin Keki Hakim PN Jaktim di Sidang Kasus Luhut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg